GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UNIT ORGANISASI Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
TAHUN ANGGARAN 2022
PROGRAM Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
KEGIATAN Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
TUJUAN SUB KEGIATAN Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif
KODE SUB KEGIATAN 2.18.04
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidangPenanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota adalah sebanyak 54 orang
    • Pejabat Fungsional Laki-laki:2 Perempuan : 0
    • Staff ASN laki-laki : 1 perempuan : 2
    • Tenaga Kontrak laki-laki :32 perempuan : 18
    • .
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Akses laki - laki dan perempuan dalam mendapatkan pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan adalah sama.
      Partisipasi:
      Proporsi pemohon laki laki yang mengajukan permohonan pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan lebih besar dibandingkan perempuan
      Kontrol:
      Proporsi pejabat pelaksana kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki Eselon II didominasi oleh perempuan
      Manfaat:
      Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi laki-laki ataupun perempuan untuk mendapatkan pelayanan publik terkait Perizinan dan Non Perizinan.
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan ini adalah UU dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yaitu : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinana Non Berusaha dan Pelayanan NonPerizinan. Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait. Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi. Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah mencukupi yakni Sistem Elektronik SSW Alfa. Sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ını telah memadai dimana terdapat Fasilitas Bagi disabilitas dan Ruang Laktasi bagi Ibu menyusui yang datang ke unit perizinan.
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Stereotype di masyarakat bahwa laki – laki yang bekerja atau melakukan pengurusan pelayanan publik.
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Tujuan: Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, dengan cara : 1. Memberikanpelayanan prima kepada masyarakatyang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 3. Meningkatkan kualitas pelayananpublik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat.
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Jumlah pemohon pelayanan yang melakukan pelayanan secara langsung melalui PTSP berdasarkan perhitungan survey SKM pada bulan April - Juni 2022 sebanyak 1.154 responden dengan rincian (1064 responden dari UPTSA Surabaya Timur dan 90 responden dari UPTSA Surabaya Pusat) adalah - laki-laki : 635 (55,03%) pengunjung -Perempuan:519 (49,97%) pengunjung
    Outcome: Nilai kepuasan masyarakat yang telah dilayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan.
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 2840639661
RENCANA AKSI
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Jumlah pemohon pelayanan yang melakukan pelayanan secara langsung melalui PTSP berdasarkan perhitungan survey SKM pada bulan April - Juni 2022 sebanyak 1.154 responden dengan rincian (1064 responden dari UPTSA Surabaya Timur dan 90 responden dari UPTSA Surabaya Pusat) adalah - laki-laki : 635 (55,03%) pengunjung -Perempuan:519 (49,97%) pengunjung
Outcome:
Nilai kepuasan masyarakat yang telah dilayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan.