NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perhubungan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Perhubungan |
TAHUN ANGGARAN
|
2022 |
PROGRAM
|
Program penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) |
KEGIATAN
|
Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir |
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir kewenangan Kabupaten/Kota |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Perparkiran di Wilayah Kota Surabaya (Baik Lokasi Parkir TJU maupun PTK) |
KODE SUB KEGIATAN
|
Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir kewenangan Kabupaten/Kota |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Peraturan daerah no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya
- Jumlah tiitik lokasi parkir dalam kegiatan penyelenggaraan perparkiran pada tahun 2022 sebanyak :
• TJU : 1285 titik
• PTK : 121 titik
- Jumlah izin penyelenggaraan parkir pada tahun:
• 2020 : 67
• 2021 : 48
- Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan ini
Eselon III :
L : 1
P : 0
- Peraturan daerah no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya kesamaan informasi perihal penyelenggaraan tempat parkir.
Partisipasi:
Partisipasi gender antara Laki-laki/Perempuan dalam kegiatan penyelenggaraan parkir masih didominasi oleh laki-laki
Kontrol:
Proporsi kontrol kewenangan terhadap penyelenggaraan izin dan pembangunan fasilitas parker di dominasi laki – laki
Manfaat:
Agar perihal penyelenggaraan tempat parkir di Surabaya dapat sesuai dengan proporsional gender
- Sebab Kesenjangan Internal :
Belum optimalnya pemahaman Sumber Daya Manusia perihal konsep gender dalam kegiatan penyelenggaraan perparkiran. Masih adanya anggapan bahwa perempuan hanya mengurusi pekerjaan domestik / administrasi pada kegiatan penyelenggaraan perparkiran. Stereotype yang diterima perempuan dalam kegiatan penyelenggaraan perparkiran.
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang penyetaraan gender pada proses kegiatan penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya. Sarana prasarana dalam kegiatan penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya belum mengakomodir kebutuhan gender, dan masyarakat dengan kebutuhan khusus.
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatkan proporsi penyelenggaraan izin dan pembangunan fasilitas parkir untuk masyarakat kota Surabaya
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Terealisasinya sarana prasarana pendukung dalam kegiatan penyelenggaraan perparkiran bagi seluruh pengguna tempat parkir di Wilayah Kota Surabaya, antara lain :
1. Th. 2022 (tersedia dibeberapa titik lokasi PTK (Parkir Tempat Khusus) antara lain) :
a. Slot parkir khusus perempuan
b. Slot parkir khusus difabel
c. Toilet khusus perempuan
d. Informasi slot parkir yang real-time
e. Sarana untuk kaum difable (kursi roda)
f. Ruang kesehatan
g. Ruang laktasi
h. Ruang bebas rokok
Outcome: Terciptanya kegiatan penyelenggaraan perparkiran yang aman, tertib, lancar, terkendali dan adil untuk semua masyarakat termasuk pengguna berkebutuhan khusus.
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
22629225192 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Meningkatkan sarana prasarana fasilitas pendukung (pengaplikasian atau pemasangan signal / tanda / rambu) dalam kegiatan penyelenggaraan perparkiran terkait kesetaraan gender. |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Terealisasinya sarana prasarana pendukung dalam kegiatan penyelenggaraan perparkiran bagi seluruh pengguna tempat parkir di Wilayah Kota Surabaya, antara lain :
1. Th. 2022 (tersedia dibeberapa titik lokasi PTK (Parkir Tempat Khusus) antara lain) :
a. Slot parkir khusus perempuan
b. Slot parkir khusus difabel
c. Toilet khusus perempuan
d. Informasi slot parkir yang real-time
e. Sarana untuk kaum difable (kursi roda)
f. Ruang kesehatan
g. Ruang laktasi
h. Ruang bebas rokok
Outcome:
Terciptanya kegiatan penyelenggaraan perparkiran yang aman, tertib, lancar, terkendali dan adil untuk semua masyarakat termasuk pengguna berkebutuhan khusus.
|