GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
UNIT ORGANISASI Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
TAHUN ANGGARAN 2021
PROGRAM Hubungan Industrial
KEGIATAN Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan
TUJUAN SUB KEGIATAN Memberikan pemahaman kepada perusahaan di Kota Surabaya untuk menyusun syarat kerja di Perusahaan yaitu Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku
KODE SUB KEGIATAN 1 14 0100 2 07 05 2 01 03
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dilakukan dalam bentuk bimtek baik secara online (Zoom meeting) maupun offline (tatap muka) sesuai kebutuhan guna mensosialisasikan HI yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan dengan harapan agar perusahaan lebih memahami tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Peserta yang mewakili perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini adalah sebanyak 300 orang pekerja : L = 170 orang (57 persen) P = 130 orang (43 persen)
    • -
    • -
    • -
    • -
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Setiap perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini diberikan akses yang sama untuk menunjuk perwakilannya kepada karyawan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kapasitasnya di perusahaan
      Partisipasi:
      Peserta yang hadir mewakili perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini adalah sebanyak 300 orang pekerja : L = 55 persen P = 45 persen
      Kontrol:
      Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan di wilayah Kota Surabaya dilakukan oleh 3 orang pejabat struktural yang terdiri dari : Eselon III : L = 1 orang Eselon IV : P = 2 orang
      Manfaat:
      Penerima manfaat kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan adalah perusahaan dan pekerjanya.
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang melakukan pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja ke perusahaan
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Program : Hubungan Industrial Sub Kegiatan : Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan Tujuan : Memberikan pemahaman kepada perusahaan di Kota Surabaya untuk menyusun syarat kerja di Perusahaan yaitu Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku Sasaran : Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya Kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dilakukan dalam bentuk bimtek baik secara online (Zoom meeting) maupun offline (tatap muka) sesuai kebutuhan guna mensosialisasikan HI yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan dengan harapan agar perusahaan lebih memahami tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Peserta yang mewakili perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini adalah sebanyak 300 orang pekerja : L = 170 orang (57 persen) P = 130 orang (43 persen) Akses : Setiap perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini diberikan akses yang sama untuk menunjuk perwakilannya kepada karyawan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kapasitasnya di perusahaan Partisipasi Peserta yang hadir mewakili perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini adalah sebanyak 300 orang pekerja : L = 55 persen P = 45 persen Kontrol : Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan di wilayah Kota Surabaya dilakukan oleh 3 orang pejabat struktural yang terdiri dari : Eselon III : L = 1 orang Eselon IV : P = 2 orang Manfaat : Penerima manfaat kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan adalah perusahaan dan pekerjanya. Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang melakukan pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja ke perusahaan 1. Masih banyak Perusahaan yang perwakilan HRD didominasi oleh laki-laki daripada Perempuan 2. Kurangnya pengetahuan mengenai pelaksanaan syarat syarat kerja dan tata tertib baik dari perusahaan maupun karyawannya 3. Masih adanya anggapan bahwa yang perlu untuk melanjutkan pekerjaan didominasi oleh laki-laki. Untuk memberikan pemahaman kepada Perusahaan dan pekerja tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Peningkatan kegiatan sosialisasi pembinaan syarat kerja secara klasikal kepada perusahaan di wilayah kota Surabaya sehingga kasus ketenagakerjaan dapat ditekan / menurun. Jumlah peserta yang hadir dalam Kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan dihadiri oleh 94 orang yang mewakili Perusahaan L = 156 orang P = 127 orang Dari 283 orang peserta yang hadir persentase tingkat kehadiran peserta laki-laki lebih tinggi 55 persen daripada persentase tingkat kehadiran peserta perempuan yang hanya 45 persen
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Program : Hubungan Industrial Sub Kegiatan : Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan Tujuan : Memberikan pemahaman kepada perusahaan di Kota Surabaya untuk menyusun syarat kerja di Perusahaan yaitu Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku Sasaran : Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya Kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dilakukan dalam bentuk bimtek baik secara online (Zoom meeting) maupun offline (tatap muka) sesuai kebutuhan guna mensosialisasikan HI yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan dengan harapan agar perusahaan lebih memahami tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Peserta yang mewakili perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini adalah sebanyak 300 orang pekerja : L = 170 orang (57 persen) P = 130 orang (43 persen) Akses : Setiap perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini diberikan akses yang sama untuk menunjuk perwakilannya kepada karyawan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kapasitasnya di perusahaan Partisipasi Peserta yang hadir mewakili perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini adalah sebanyak 300 orang pekerja : L = 55 persen P = 45 persen Kontrol : Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan di wilayah Kota Surabaya dilakukan oleh 3 orang pejabat struktural yang terdiri dari : Eselon III : L = 1 orang Eselon IV : P = 2 orang Manfaat : Penerima manfaat kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan adalah perusahaan dan pekerjanya. Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang melakukan pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja ke perusahaan 1. Masih banyak Perusahaan yang perwakilan HRD didominasi oleh laki-laki daripada Perempuan 2. Kurangnya pengetahuan mengenai pelaksanaan syarat syarat kerja dan tata tertib baik dari perusahaan maupun karyawannya 3. Masih adanya anggapan bahwa yang perlu untuk melanjutkan pekerjaan didominasi oleh laki-laki. Untuk memberikan pemahaman kepada Perusahaan dan pekerja tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Peningkatan kegiatan sosialisasi pembinaan syarat kerja secara klasikal kepada perusahaan di wilayah kota Surabaya sehingga kasus ketenagakerjaan dapat ditekan / menurun. Jumlah peserta yang hadir dalam Kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan dihadiri oleh 94 orang yang mewakili Perusahaan L = 156 orang P = 127 orang Dari 283 orang peserta yang hadir persentase tingkat kehadiran peserta laki-laki lebih tinggi 55 persen daripada persentase tingkat kehadiran peserta perempuan yang hanya 45 persen
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: jumlah peserta yang datang pada kegiatan ini sebanyak 156 laki-laki dan 127 perempuan dengan total 283 peserta.
    Outcome: Dari 283 orang peserta yang hadir persentase tingkat kehadiran peserta laki-laki lebih tinggi 55 persen daripada persentase tingkat kehadiran peserta perempuan yang hanya 45 persen
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 1337266895
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
jumlah peserta yang datang pada kegiatan ini sebanyak 156 laki-laki dan 127 perempuan dengan total 283 peserta.
Outcome:
Dari 283 orang peserta yang hadir persentase tingkat kehadiran peserta laki-laki lebih tinggi 55 persen daripada persentase tingkat kehadiran peserta perempuan yang hanya 45 persen