NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Badan Pendapatan Daerah |
UNIT ORGANISASI
|
Badan Pendapatan Daerah |
TAHUN ANGGARAN
|
2021 |
PROGRAM
|
Program Pelayanan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah |
KEGIATAN
|
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak PBB dan BPHTB |
SUB KEGIATAN
|
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak PBB dan BPHTB |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
- Meningkatkan kontribusi pajak terhadap PAD
- Meningkatkan kepuasan pelayanan terhadap wajib pajak |
KODE SUB KEGIATAN
|
Program Pelayanan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah Wajib pajak:
- 1. 679.779 PBB
2. 20.601 BPHTB
- -
- -
- -
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan informasi pelayanan pembayaran pajak baik laki-laki maupun perempuan
Partisipasi:
Proporsi jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran 9 jenis pajak relatif sama antara laki-laki dan perempuan
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penyediaan Barang dan Jasa Perkantoran Perangkat Daerah didominasi oleh prempuan.
Manfaat:
Proporsi jumlah wajib pajak yang puas terhadap pelayanan pajak relatif sama.
- Sebab Kesenjangan Internal :
sarana prasarana masih terbatas antara pelayananan yang diberikan dengan sarana prasarana yang tersedia.
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Kepatuhan wajib pajak masih belum optimal.
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Tujuan program:
Meningkatkan kontribusi pajak terhadap PAD baik laki-laki maupun perempuan
Tujuan kegiatan:
Menignkatkan kepuasan pelayanan terhadap wajib pajak baik laki-laki maupun perempuan
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Tercapainya kepuasan pelayanan terhadap 9 jenis pajak
Outcome: Tercapainya peningkatan kontribusi pajak terhadap PAD sebesar 100%
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
11018422330 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak PBB dan BPHTB |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Tercapainya kepuasan pelayanan terhadap 9 jenis pajak
Outcome:
Tercapainya peningkatan kontribusi pajak terhadap PAD sebesar 100%
|