TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

• Pertimbangan peraturan : Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaimana urusan otonomi daerah kepada Kecamatan

B. TUJUAN
 

Memberikan dukungan fasilitas sarana jaringan internet diperuntukan pada Balai RW di wilayah Kecamatan Jambangan guna mendukung kelancaran dan kesuksesan program Pemerintah Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran Sub Kegiatan adalah Seluruh Balai RW di wilayah Kecamatan Jambangan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

• Data realisasi capaian output sub kegiatan tahun 2022 teralisasi sesuai dengan frekuensi pendataan di wilayah kecamatan sebanyak 12 kali • Evaluasi pelaksanaan anggaran dan kinerja sub kegiatan sudah tercapai didukung adanya sinergi pendataan di wilayah Kecamatan Jambangan yang dilakukan setiap bulan oleh Lembaga Kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Kantor Kecamatan Jambangan

4. PESERTA
 

a. ASN b. Personil lainnya (RW)

5. ANGGARAN
 

Sumber Pendanaan dari APBD

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu pelaksanaan dilaksanakan 12 bulan b. Jadwal pelaksanaan kegiatan : Bulan Januari s.d. Desember 2023 c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : • Perencanaan : Januari • Pelaksanaan Kegiatan : Januari s.d Desember • Pelaporan Kegiatan : setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan Kecamatan Jambangan Tahun Anggaran 2023.