TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

• Pertimbangan peraturan : Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaimana urusan otonomi daerah kepada Kecamatan • Pertimbangan tugas dan fungsi : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Pemberian Biaya Operasional Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian kepada Lembaga Kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Jambangan sebanyak 168 orang dari unsur LPMK, RW, dan RT dalam membantu program Pemerintah Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran Sub Kegiatan adalah Ketua LPMK, Ketua RW dan Ketua RT di wilayah Kecamatan Jambangan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

• Evaluasi pelaksanaan anggaran dan kinerja sub kegiatan sudah tercapai didukung adanya sinergi pendataan di wilayah Kecamatan Jambangan yang dilakukan setiap bulan oleh Lembaga Kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Kantor Kecamatan Jambangan

4. PESERTA
 

a. ASN b. Personil lainnya (LPMK, RW, dan RT)

5. ANGGARAN
 

Sumber Pendanaan dari APBD

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu pelaksanaan dilaksanakan 12 bulan b. Jadwal pelaksanaan kegiatan : Bulan Januari s.d. Desember 2023 c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : • Perencanaan : Januari • Pelaksanaan Kegiatan : Januari s.d Desember • Pelaporan Kegiatan : Setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Tahun Anggaran 2023