TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdiri dari Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan yang di dalamnya terdapat Sub Kegiatan Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota. Pada Sub Kegiatan Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota memberikan informasi garis besar pelaksanaan, realisasi dan capaian tugas-tugas pemerintah daerah yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 yang di wujudkan melalui penyusunan dokumen LKPJ dan Laporan Triwulan.

B. TUJUAN
 

Adapun tujuan Sub Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yakni Menghasilkan dokumen perencanaan yang memuat perencanaan pembangunan yang holistik, tematik dan terintegrasi spasial. Pertimbangan peraturan Sub Kegiatan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, bahwa Bupati/Walikota melalui Badan Litbang kabupaten/kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan melakukan pembinaan kegiatan rendalev pada pemerintahan kabupaten/kota. Pada pertimbangan tugas dan fungsi Sub Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota No 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota mempunyai output yaitu Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang Ditetapkan (RPJPD/RPJMD/RKPD). Dari output tersebut diharapkan, 1. Terlaksananya rapat koordinasi bersama dengan 60 PD di Pemerintah Kota Surabaya sesuai jadwal dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan. 2. Terlaksananya Musrenbang Kecamatan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Surabaya; 2. Memfasilitasi Pengembangan Sistem Informasi dalam pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Kelurahan; 3. Mengkoordinasi pelaksanaan Forum Perangkat Daerah pada 60 Perangkat Daerah; 4. Memfasilitasi kegiatan musrenbang RKPD Kota Surabaya di Kecamatan dan musrenbang RKPD Kota Surabaya; 5. Menerima dan menelaah pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Surabaya; 6. Menyusun dokumen RKPD Kota Surabaya dan dokumen Perubahan RKPD Kota Surabaya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga Desember tahun 2023.

4. PESERTA
 

Kegiatan tersebut melibatkan bidang sektoral di ruang lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub Kegiatan Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah di Bidang Perencanaan dan Evaluasi sejumlah Rp 1.217.312.447,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal masing-masing sub kegiatan akan ditentukan melalui koordinasi dan rapat.

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun Anggaran 2023. Terima Kasih.