TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Program Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari beberapa Kegiatan diantaranya Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam); dan Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan. Dalam hal ini Kegiatan yang terkait atau dimaksud adalah Kegiatan Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Untuk Kegiatan tersebut terdapat beberapa Sub kegiatan diantaranya Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan; dan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia. Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan sesuai dengan kebutuhan penyusunan rencana aksi dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan. Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia sesuai dengan kebutuhan penyusunan rencana aksi dan evaluasi kebijakan perencanaan Pembangunan Manusia lingkup pemerintahan dilaksanakan dalam rangka Dokumen yang disusun nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam rangka penyusunan kebijakan baik di tingkat Perangkat Daerah, kecamatan maupun kelurahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan lingkup bidang Pembangunan Manusia. Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan dalam hal ini Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. oleh karena itu kegiatan Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia ini perlu dilaksanakan.

B. TUJUAN
 

Adapun tujuan Sub kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia adalah Menghasilkan dokumen perencanaan yang memuat perencanaan pembangunan yang holistik, tematik dan terintegrasi spasial. Oleh karena itu diharapkan dapat tersusunnya Penyusunan Dokumen rencana aksi dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia di Kota Surabaya sehingga dapat dilakukan monitoring terhadap capaian dan realisasi di level tujuan, sasaran, program sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 serta di level kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana tercantum dalam dokumen Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia mempunyai output yaitu Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia yang disusun. Dari output tersebut diharapkan terdapat adanya peningkatan akses untuk mendapatkan informasi tentang Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia Tahun 2023. 1. Terlaksananya rapat asistensi dan konsultasi dengan mengundang akademi/praktisi tentang pendidikan, kesehatan dan sosial di bidang pembangunan manusia 2. Terlaksananya rapat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan Bidang Pembangunan Manusia bersama dengan 58 PD di Pemerintah Kota Surabaya sesuai jadwal dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan 3. Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada bidang pembangunan manusia

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penyusunan rencana aksi dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan di Kota Surabaya. Rencana sektoral skala kota pada bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga Desember tahun 2023.

4. PESERTA
 

Kegiatan tersebut melibatkan 58 Perangkat Daerah yang terdiri dari Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya di Bidang Pemerintahan, Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya, Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya, pemangku kepentingan lain diantaranya, DPRD Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jatim, Pemerintah Pusat dan Masyarakat

5. ANGGARAN
 

Anggaran Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Jaringan Pengarusutamaan Gender sejumlah Rp. 1.201.620.949,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal masing-masing sub kegiatan akan ditentukan melalui koordinasi dan rapat.

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun Anggaran 2023. Terima Kasih.