TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdiri dari beberapa Sub kegiatan diantaranya Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah; Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota; dan Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah. Pada Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang infrastruktur dan kewilayahan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di Bidang Infrastruktur.

B. TUJUAN
 

Adapun tujuan Sub kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur adalah tersusunnya dokumen perencanaan pemerintah kota pada bidang Infrastruktur sehingga dapat dilakukan monitoring terhadap capaian dan realisasi di level tujuan, sasaran, program sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 serta di level kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana tercantum dalam dokumen Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub kegiatan Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah di Pemerintah Kota Surabaya di bidang Infrastruktur. Dari output tersebut diharapkan adanya peningkatan akses untuk mendapatkan informasi tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di bidang Infrastruktur Tahun 2023. 1. Terlaksananya rapat asistensi dan konsultasi dengan mengundang akademi/praktisi tentang infrastruktur di lingkup pembangunan infrastruktur daerah di bidang infrastruktur 2. Terlaksananya rapat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan Bidang Infrastruktur bersama dengan 4 PD di Pemerintah Kota Surabaya sesuai jadwal dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan 3. Terlaksananya survey lapangan dalam rangka monitoring pembangunan infrastruktur daerah 4. Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur 2. Penyusunan Dokumen Perencanaan Sektoral Bidang Infrastruktur

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga Desember tahun 2022.

4. PESERTA
 

Kegiatan tersebut melibatkan 4 Perangkat Daerah, pemangku kepentingan lain diantaranya, DPRD Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jatim, Pemerintah Pusat dan Masyarakat.

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub Kegiatan Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota sejumlah Rp 1.112.313.328,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal masing-masing sub kegiatan akan ditentukan melalui koordinasi dan rapat.

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun Anggaran 2023. Terima Kasih.