TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdiri dari Kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi yang di dalamnya terdapat Sub Kegiatan diantaranya Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Bersifat Inovatif dan Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi. Pada Sub Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi melakukan penelitian untuk menghasilkan output/keluaran berupa kajian yang dapat diterapkan membantu menyelesaikan permasalahan lintas sektor serta memberikan masukan terhadap perumusan rencana. Output/keluaran tersebut disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait. Selain kajian tersebut, dalam sub kegiatan ini juga mewadahi upaya pengembangan sistem informasi dan jejaring di bidang kelitbangan untuk mendukung penyebarluasan hasil kajian baik sektoral maupun lintas sector untuk mendukung kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

B. TUJUAN
 

Adapun tujuan Sub Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi menjadi dasar terciptanya inovasi dalam rangka mendukung kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pertimbangan peraturan Sub Kegiatan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, bahwa Bupati/Walikota melalui Badan Litbang kabupaten/kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan melakukan pembinaan kegiatan kelitbangan pada pemerintahan kabupaten/kota. Pada pertimbangan tugas dan fungsi Sub Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota No 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi mempunyai output yaitu Jumlah dokumen hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi. 1. Terlaksananya Rapat terkait urusan bidang penelitian dan pengembangan di lingkup penelitian, pengembangan dan perekayasaan teknologi dan inovasi di Bidang Penelitian dan Pengembangan 2. Terlaksananya Rapat koordinasi terkait urusan bidang penelitian dan pengembangan dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya terkait pengembangan teknologi dan inovasi 3. Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada bidang penelitian dan pengembangan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Melakukan penelitian untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 2. Melakukan pengkajian untuk memecahkan permasalahan yang sedang berkembang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 3. Melakukan pengembangan yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga Desember tahun 2023.

4. PESERTA
 

Kegiatan tersebut melibatkan bidang sectoral di ruang lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi sejumlah Rp. 781.824.543,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal masing-masing sub kegiatan akan ditentukan melalui koordinasi dan rapat.

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun Anggaran 2023. Terima Kasih.