TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan amanat Perwali nomor 88 TAHUN 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kota Surabaya pada pasal 7 disebutkan bahwa Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidanginfrastruktur dan kewilayahan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah diimplementasikan pada Pada Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan. Ruang Lingkup Sub Kegiatan tersebut antara lain : 1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan 2. Penyusunan Dokumen Perencanaan Sektoral Bidang Kewilayahan

B. TUJUAN
 

Adapun tujuan Sub kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan adalah tersusunnya dokumen perencanaan pemerintah kota sehingga dapat dilakukan monitoring terhadap capaian dan realisasi di level tujuan, sasaran, program sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 serta di level kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana tercantum dalam dokumen Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan menghasilkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan di Pemerintah Kota Surabaya. Dari output tersebut diharapkan adanya peningkatan akses untuk terlibat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan yang responsif gender Tahun 2023 di Pemerintah Kota Surabaya. 1. Terlaksananya rapat asistensi dan konsultasi dengan mengundang akademi/praktisi tentang kewilayahan di lingkup pembangunan kewilayahan daerah di bidang kewilayahan 2. Terlaksananya rapat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan Bidang kewilayahan bersama dengan 4 PD di Pemerintah Kota Surabaya sesuai jadwal dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan 3. Terlaksananya survey lapangan dalam rangka monitoring pembangunan kewilayahan daerah 4. Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada bidang kewilayahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Perumusan Petunjuk Teknis Sinergitas dan Harmonisasi Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Tahun 2023 2. Melakukan sosialisasi berkala terkait pentingnya isu gender dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Tahun 2023

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga Desember tahun 2023.

4. PESERTA
 

Kegiatan tersebut melibatkan 4 Perangkat Daerah Mitra Bidang Kewilayahan seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendukung Kesetaraan dan Keadilan Gender.

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan sejumlah Rp 1.210.082.974,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal masing-masing agenda implementasi sub kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan akan ditentukan melalui koordinasi dan rapat.

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun Anggaran 2023. Terima Kasih.