TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari beberapa Sub kegiatan diantaranya Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur; dan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan. Pada Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA melaksanakan dan mengkoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA Kabupaten/Kota. Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota bertujuan untuk membahas rancangan RKPD Kota. Pembahasan Rancangan RKPD Kota dilaksanakan dalam rangka : Menyepakati permasalahan pembangunan daerah; Menyepakati prioritas pembangunan daerah; Menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indicator dan target kinerja serta lokasi; Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi; dan Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan Hasil Musrenbang RKPD kota dirumuskan ke dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang. Berita acara tersebut dijadikan sebagai bahan penyusun rancangan akhir RKPD kota dan bahan masukan untuk membahas rancangan RKPD Provinsi dalam Musrenbang RKPD Provinsi. Musrenbang RKPD Kota dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan oleh karena itu kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang Penyusunan RKPD ini perlu dilaksanakan

B. TUJUAN
 

Adapun tujuan Sub kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA adalah melaksanakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Renstra/Renja dengan RPJMD pada Bidang Sumber Daya Alam termasuk Mengidentifikasi perkembangan perencanaan terkait kepariwisataan kepemudaan dan olahraga; pertanian; hukum dan kerjasama; pemerintahan dan kesejahteraan rakyat; organisasi dan tata laksana; pengadaan barang jasa dan administrasi pembangunan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA mempunyai output yaitu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA Kota Surabaya. Terlaksananya rapat asistensi dan konsultasi dengan mengundang akademi/praktisi tentang sumber daya alam di lingkup pemanfaatan sumber daya alam daerah di bidang sumber daya alam Terlaksananya rapat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan Bidang Sumber Daya Alam bersama dengan 6 PD di Pemerintah Kota Surabaya sesuai jadwal dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada bidang Sumber daya alam

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan Bidang Sumber Daya Alam meliputi, kepariwisataan kepemudaan dan olahraga pertanian hukum dan Kerjasama pemerintahan dan kesejahteraan rakyat organisasi dan tata laksana pengadaan barang jasa dan administrasi pembangunan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga Desember tahun 2023.

4. PESERTA
 

Kegiatan tersebut melibatkan 6 Perangkat Daerah, pemangku kepentingan lain diantaranya, DPRD Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jatim, Pemerintah Pusat dan Masyarakat.

5. ANGGARAN
 

Anggaran Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Jaringan Pengarusutamaan Gender sejumlah Rp 852.546.055,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal masing-masing sub kegiatan akan ditentukan melalui koordinasi dan rapat

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun Anggaran 2023. Terima Kasih.