TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdiri dari Kegiatan Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang di dalamnya terdapat Sub Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah. Pada Sub Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah memberikan informasi garis besar pelaksanaan, realisasi dan capaian tugas-tugas pemerintah daerah yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 yang di wujudkan melalui penyusunan dokumen LKPJ dan Laporan Triwulan.

B. TUJUAN
 

Adapun tujuan Sub Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Bidang Perencanaan dan Evaluasi yakni Melaksanakan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah. Pertimbangan peraturan Sub Kegiatan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, bahwa Bupati/Walikota melalui Badan Litbang kabupaten/kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan melakukan pembinaan kegiatan rendalev pada pemerintahan kabupaten/kota. Pada pertimbangan tugas dan fungsi Sub Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota No 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah mempunyai output yaitu Jumlah Laporan hasil evaluasi kinerja pembangunan daerah. Dari output tersebut diharapkan, 1. Terlaksananya Monitoring berkala terkait pelaksanaan kegiatan rutin oleh Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi dengan setiap Perangkat Daerah di Kota Surabaya. 2. Terlaksananya evaluasi berkala atas laporan pelaksanaan kegiatan oleh Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi bersama dengan 60 PD di Pemerintah Kota Surabaya sesuai jadwal pelaporan berkala. 3. Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang Lingkup Sub Kegiatan 1. Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Pembangunan; 2. Monitoring Kinerja Pelaksanaan Pembangunan; 3. Pemeliharaan dan Pengembangan Sistem Informasi; 4. Monitoring dan Evaluasi; 5. Koordinasi dengan PD untuk penyampaian capaian indikator IKD, sasaran dan program; 6. Analisa dan verifikasi; 7. Desk konsolidasi data; 8. Penyusunan LKPJ; 9. Penyampaian laporan kepada walikota dan permintaan persetujuan; 10. Penyampaian kepada DPRD Kota Surabaya dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD 11. Identifikasi kebutuhan evaluasi perencanaan; 12. Pengumpulan data dan capaian; 13. Analisa hasil perhitungan, formulasi dan ketepatan indikator; 14. Evaluasi terhadap kesinambungan pencapaian indikator dalam level tersebut dan indikator-indikator level di bawahnya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Desember tahun 2023.

4. PESERTA
 

Kegiatan tersebut melibatkan bidang sectoral di ruang lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Bidang Perencanaan dan Evaluasi sejumlah Rp 618.462.439,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal masing-masing sub kegiatan akan ditentukan melalui koordinasi dan rapat.

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun Anggaran 2023. Terima Kasih.