TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdiri dari Kegiatan Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang di dalamnya terdapat Sub Kegiatan Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah. Pada Sub Kegiatan Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah memberikan informasi garis besar pelaksanaan, realisasi dan capaian tugas-tugas pemerintah daerah yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 yang di wujudkan melalui penyusunan dokumen LKPJ dan Laporan Triwulan.

B. TUJUAN
 

Adapun tujuan Sub Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah di Bidang Perencanaan dan Evaluasi menjadi dasar pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan dasar kebijakan perencanaan dalam rangka mendukung kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pertimbangan peraturan Sub Kegiatan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, bahwa Bupati/Walikota melalui Badan Litbang kabupaten/kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan melakukan pembinaan kegiatan rendalev pada pemerintahan kabupaten/kota. Pada pertimbangan tugas dan fungsi Sub Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota No 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tujuan yaitu Menyusun Masukan Analisis Data untuk Penyusunan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah (Semua Perencanaan Pembangunan Daerah). Dari tujuan tersebut diharapkan adanya peningkatan dalam pelaksanaan Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah tahun 2022. 1. Terlaksananya rapat konsultasi dan asistensi dengan akademisi perguruan tinggi serta instansi vertikal dan horisontal di Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi 2. Terlaksananya rapat koordinasi dan sinkronisasi data dan informasi perencanaan pembangunan daerah bersama dengan 60 PD di Pemerintah Kota Surabaya 3. Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pengumpulan data dan informasi penyusun indikator tujuan, sasaran, dan progam, kegiatan dan subkegiatan (TSPK-Sk) baik tabular (numerik) maupun spasial seluruh PD difasilitasi oleh sistem aplikasi e-data dan SIGIS. 2. Pengumpulan dan updating data spasial lainnya dilakukan oleh Perangkat Daerah produsen data yang disampaikan kepada Bappedalitbang baik melalui API maupun salinan digital untuk diunggah pada sistem aplikasi SIGIS. 3. Pengumpulan dan updating data tabular (numerik) untuk kebutuhan perencanaan sektoral dilakukan dengan cara survey, sensus, maupun identifikasi data sekunder. 4. Pelaksanaan Forum Satu Data secara berkala.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga Desember tahun 2022.

4. PESERTA
 

Kegiatan tersebut melibatkan bidang sektoral di ruang lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub Kegiatan Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah di Bidang Perencanaan dan Evaluasi sejumlah Rp. 1.190.103.675,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal masing-masing sub kegiatan akan ditentukan melalui koordinasi dan rapat.

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun Anggaran 2022. Terima Kasih.