TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kebijakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 48 tahun 2016 tentang Standar Keselamatan Kesehatan Kerja Perkantoran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman pengawasan pelaksanaan dan perencanaan anggaran yang responsif gender untuk pemerintah daerah Permendagri nomor 67 tahun 2011 tentang perubahan atas permendagri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan PPRG Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender . Jumlah pengiriman pemeriksaan patologi klinis ke lab luar pada tahun 2020 mencapai 467, mengalami peningkatan sebanyak 39 persen pada tahun 2021 menjadi 651 dan pada tahun 2022 juga mengalami peningkatan sebanyak 23,7 persen menjadi 805 pengiriman. Jumlah pengiriman pemeriksaan radiologi ke laboratorium luar pada tahun 2020 mencapai 220, mengalami peningkatan sebanyak 31 persen pada tahun 2021 menjadi 289 dan pada tahun 2022 juga mengalami peningkatan sebanyak 32,9 persen menjadi 384 pengiriman. Jumlah permintaan darah ke PMI pada tahun pada tahun 2020 mencapai 9480. Pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 3 persen menjadi 9750 dan pada tahun 2022 mengalami sedikit penurunan sebesar 2,4 persen menjadi 9520. Jumlah resep yang dilayani farmasi pada tahun 2020-2022 juga selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 jumlah pelayanan farmasi mencapai 1.075.676, pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 9 persen mencapai 1.176.008 dan pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 38,5 persen mencapai 1.628.826 Data total kunjungan pasien rawat inap pada tahun 2020-2022 juga selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 jumlah kunjungan pasien laki-laki 1.035, meningkat sebesar 670,3 persen pada tahun 2021 menjadi 7.973 dan kembali meningkat sebesar 42,1 persen pada tahun 2022 menjadi 11.329. Adapun jumlah kunjungan pasien perempuan pada tahun 2020 sebanyak 1395, meningkat sebesar 539,4 persen pada tahun 2021 menjadi 8.919. Pada tahun 2022 kembali meningkat sebesar 34,25 persen menjadi 11.966. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh kondisi peralihan pandemi. Data total kunjungan pasien stunting yang rawat inap pada tahun 2020-2022 juga selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 jumlah kunjungan pasien laki-laki 18, meningkat sebesar 22 persen pada tahun 2021 menjadi 22 dan kembali meningkat sebesar 736,4 persen pada tahun 2022 menjadi 184. Adapun jumlah kunjungan pasien perempuan pada tahun 2020 sebanyak 11, meningkat sebesar 27 persen pada tahun 2021 menjadi 14. Pada tahun 2022 kembali meningkat sebesar 807,1 persen menjadi 127. Hal ini disebabkan pandemi mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Pada tahun 2022 pegawai yang mengikuti pelatihan sebanyak 212 dengan rincian laki-laki sebanyak 65 (31 persen) dan perempuan sebanyak 147 (69 persen). Kondisi ini disebabkan karena pengiriman pelatihan SDM RS didasarkan pada kebutuhan ruangan. RS akan mengirim petugas/nakes yang belum mendapatkan pelatihan tertentu agar semua memilki sklill yang sama yang dibutuhkan di ruangan tersebut. Pada tahun 2020 dan 2021 tidak ada pelatihan SDM karena pandemi.

B. TUJUAN
 

Memenuhi kebutuhan operasional pelayanan dan penunjang pelayanan di RS

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pemeriksaan radiologi, lab luar, PMI, belanja obat dan alat medis habis pakai, belanja kebutuhan gizi pasien serta pendidikan pelatihan SDM RS terpenuhi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penyediaan jasa pemeriksaan laboratorium, radiologi luar dan PMI Pengelolaan obat dan alat medis habis pakai rumah sakit Pengelolaan pelayanan kesehatan gizi pasien dan tenaga beresiko Pendidikan dan pelatihan SDM rumah sakit

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RSUD dokter Mohamad Soewandhie

4. PESERTA
 

Pelaksana atau Penanggung jawab adalah Wadir pelayanan medis. Penerima manfaat atau sasaran adalah Pasien

5. ANGGARAN
 

125086451444

6. JADWAL ACARA
 

Dalam kurun waktu tahun 2023

7. PENUTUP
 

Dengan adanya kerangka acuan kegiatan ini diharapkan rumah sakit dapat mengetahui bahwa pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD sudah responsif gender atau belum