TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Mengingat Kondisi Wilayah Kecamatan Asemrowo yang sangat luas dan mempunyai wilayah pasar loak, industry dan pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penertiban sebanyak 360 kali dalam 1 Tahun, yang meliputi Penertipan Reklame, Kebersihan, Kependudukan, IMB dll serta menjaga Ketertiban, Keamanan dan Keteraman umum di wilayah Kecamatan Asemrowo. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Responsif Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak-Kekerasan dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Darerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Frekwensi pemantauan pada obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informasi untuk aparat pemantauan pada obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Masyakakat di wilayah Kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Monitoring Ketertiban pada wilayah Kecamatan b. Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran ketertiban di wilayah Kecamatan Asemrowo c. Evalauasi system keamanan yang ada di wilayah Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan di wilayah Kecamatan Asemrowo setiap Hari

4. PESERTA
 

a. Aparat Ketertiban Kecamatan b. Aparat Ketertiban non-Kecamatan

5. ANGGARAN
 

Anggaran Kegiatan inisebesar Rp. 160.288.613,- yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun anggaran 2023

6. JADWAL ACARA
 

Senin s/d Kamis Mulai Pukul 07.30 s/d 23.00 Jum’at s/d Sabtu Mulai Pukul 07.30 s/d 04.00 Minggu Mulai Pukul 09.00 s/d 22.00

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Sinergitas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal