TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Mengingat Kondisi Wilayah Kecamatan Asemrowo yang sangat luas dan mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu untuk melaksanakan Kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik sosial di masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Keteraman umum di wilayah Kecamatan Asemrowo. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Responsif Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak-Kekerasan dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Darerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Membantu program pemerintah dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban serta ketentraman di wilayah Kecamatan Asemrowo

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informasi untuk aparat penanganan konflik yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Masyakakat di wilayah Kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Monitoring Ketertiban pada wilayah Kecamatan Melakukan peanganan dan penyelesaian Konflik sosial di wilayah Kecamatan Asemrowo Evaluasi system keamanan yang ada di wilayah Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan di wilayah Kecamatan Asemrowo

4. PESERTA
 

a. Aparat Ketertiban Kecamatan b. Aparat Ketertiban non-Kecamatan

5. ANGGARAN
 

Anggaran Kegiatan inisebesar Rp. 11.982.950,- yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun anggaran 2023

6. JADWAL ACARA
 

Senin s/d Kamis Mulai Pukul 07.30 s/d 23.00 Jum’at s/d Sabtu Mulai Pukul 07.30 s/d 04.00 Minggu Mulai Pukul 09.00 s/d 22.00

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Perundang-undangan yang berlaku