TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Usaha kecil dan menengah merupakan sektor usaha yang berperan penting dalam mengatasi akibat serta dampak krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia di tahun 2007. Disisi lain, sektor usaha kecil dan menengah juga telah mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini. Kedudukan yang strategis dari sektor ini juga karena sektor usaha kecil dan menengah tersebut mempunyai beberapa keunggulan antara lain kemampuan menyerap tenaga kerja dan menggunakan sumber daya lokal. Mengingat besarnya peran UMKM dalam pengembangan ekonomi nasional, maka diperlukan adanya peran serta pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mendorong terwujudnya iklim usaha yang akomodatif bagi UMKM. Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan peran serta yang aktif dalam mendorong iklim usaha yang akomodatif bagi UMKM melalui Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya beralamat di Gedung Siola lantai 3, Jalan Tunjungan No.1-3 Surabaya, mempunyai sekretariat, 1 UPTD yaitu UPTD Metrologi Legal, dan 4 bidang yaitu bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, bidang Koperasi, bidang Pembinaan Usaha Perdagangan, dan bidang Distribusi Perdagangan. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai program salah satunya adalah program Penggunaan Dan Pemasaran Produk Dalam Negeri yang didalamnya terdapat kegiatan Pelaksanaan Promosi, Pemasaran, dan Peningkatan Produk Dalam Negeri dengan sub kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota bertujuan: a. Sebagai upaya untuk dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap produk lokal Surabaya sekaligus membuka pasar potensial bagi produk Usaha Mikro Kota Surabaya b. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas usaha mikro dengan melakukan berbagai intervensi untuk meningkatkan kinerja UMKM sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota memiliki indikator jumlah usaha mikro yang mendapat fasilitasi pemasaran sebanyak 5.220 pelaku usaha mikro.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota ini dilakukan dengan cara: 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi pelaku usaha mikro yang akan diberikan intervensi 2. Melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro binaan baik laki-laki maupun perempuan 3. Menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan promosi dan pemasaran melalui sentra UMKM/ Rumah Kreatif, pameran dagang dan/atau platform online baik kepada pelaku usaha mikro laki-laki maupun perempuan 4. Melakukan sosialisasi, serta membantu proses legalitas usaha bagi calon pelaku usaha mikro baik laki-laki maupun perempuan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2022.

4. PESERTA
 

Jumlah usaha mikro yang telah mendapat fasilitasi pemasaran tahun 2022 sebanyak 2.100 pelaku usaha mikro dengan rincian 461 orang laki-laki dan 1.639 orang perempuan.

5. ANGGARAN
 

Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota menggunakan APBD Tahun 2022 sebesar Rp 4.931.042.620,00.

6. JADWAL ACARA
 

Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota ini diljadwalkan pada: - Kegiatan fasilitasi sertifikasi produk usaha mikro yang dilaksanakan selama 12 bulan berlokasi di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya dan beberapa kegiatan pelayanan masyarakat pada agenda khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya - Pendampingan pemasaran produk usaha mikro dilaksanakan selama 12 bulan oleh para tenaga pendamping dalam bidang pemberdayaan usaha mikro - Penyelenggaraan promosi produk usaha mikro dimana jadwal pelaksanaan menyesuaikan dengan event pameran dagang yang diikuti selama setahun - Sentra Rumah Kreatif dan Surabaya Kriya Gallery yang merupakan bentuk fasilitasi pemasaran dalam bentuk penyediaan gedung sentra yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya untuk display produk sekaligus melayani penjualan sebanyak 13 lokasi antara lain: 1. Sentra Jahit Bukit Barisan 2. Sentra Alas Kaki dan Slipper Barbara 3. Sentra Alas Kaki dan Slipper Jarak 25 4. Rumah Batik Surabaya 5. Surabaya Kriya Gallery Tunjungan City 6. Surabaya Kriya Gallery Merr 7. Surabaya Kriya Gallery RS BDH 8. Surabaya Kriya Gallery KBS 9. Surabaya Kriya Gallery Terminal Joyoboyo 10. Surabaya Kriya Gallery Park and Ride 11. Surabaya Kriya Gallery Park and Ride Arif Rahman Hakim 12. Surabaya Kriya Gallery UPTSA Timur 13. Surabaya Kriya Gallery Ampel 14. Surabaya Kriya Gallery SIB

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2022.