TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pengendalian dan perlindungan masyarakat pada tingkat kecamatan adalah dengan tujuan agar ketertiban umum bisa tercapai. Untuk melaksanakan hal tersebut Kecamatan harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama aparat ketertiban baik yang ada dalam kecamatan atau non-kecamatan. Selain itu, pembinaan untuk aparat terkait seperti LINMAS, SATLAK, SATGAS penanggulangan bencana serta pos siskamling dilakukan dengan koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah yang fungsinya sesuasi dengan perundang-undangan yang berlaku

B. TUJUAN
 

Meningkatkan frekuensi pemantauan pada obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informasi untuk aparat pemantauan pada obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di wilayah kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan 2. melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran ketertiban di wilayah kecamatan Asemrowo. 3. evaluasi sistem keamanan yang ada di wilayah kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan di Wilayah Kecamatan Asemrowo setiap hari

4. PESERTA
 

a. Aparat Ketertiban Kecamatan b. Aparat Ketertiban Non-Kecamatan

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan ini sebesar Rp 112.867.200, yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022.

6. JADWAL ACARA
 

Senin s/d Kamis Mulai pukul 07.30 wib s/d 16.00 wib Jum’at Mulai pukul 07.30 wib s/d 15.00 wib Sabtu dan Minggu Mulai pukul 09.00 wib s/d 15.00 wib

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk progress kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja