TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Mengacu pada UU RI No. 2 tahun 1981,Metrologi Legal merupakan metrologi (ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas) yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UU yang bertujuan melindungi kepentingan umum atas jaminan dalam kebenaran pengukuran sertaa danya ketertibandankepastianhukumdalampemakaiansatuanukuran,standarsatuan,metodapengukurandanalat-alatukurtakartimbangdanperlengkapannya (UTTP). Sesuaidengan UU RI No. 23 tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah padalampiranhalaman 140. diterangkanbahwauntuk Sub UrusanStandardisasidanPerlindunganKonsumenmakapelaksanaanMetrologi Legal yang berupatera, teraulangdanpengawasanmenjadikewenanganPemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Untukmemaksimalkanpelayananterhadapmasyarakat Surabaya,berdasarkanPerwaliNomor 102 tahun 2016 makaPemerintah Kota Surabaya membentukOrganisasi Unit PelaksanaTeknisDinasMetrologi Legal padaDinasPerdagangan Kota Surabaya yang mempunyaitugasuntukmelaksanakansebagiantugasDinas di bidangpelayanantera/teraulangalat-alatukurtakartimbangdanperlengkapannya,ketatatusahaan UPTD sertapelayanankemetrologian. PenyusunanPerencanaanPenganggaranResponsif Gender (PPRG) inimerupakantindaklanjutdariPeraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentangPengarusutamaan Gender sertaPeraturanWalikotatentangPelaksanaanPeraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 TentangPengarusutamaan Gender gunamenyelenggarakanpembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

- Mengoptimalkan tera, tera ulang di pasar modern dan tradisional - Meningkatkan kemampuan SDM Kemetrologian untuk melakukan kegiatan tera, tera ulang melalui keikut sertaan dalam Diklat Teknis. - Menambah standar dan sarana prasarana untuk tera, tera ulang - Rencanaanggarantahun 2022 akanmelayanitera/teraulang 22.430 unit UTTP denganjumlah yang memiliki UTTP danterdaftar di NomorPokokWajibRetribusi Daerah (NPWRD) 2.500 orang dengan rincian  L : 60 %  P : 40 %

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

KegiatanPelaksanaanTera/TeraUlangTera/TeraUlangAlatUkurTakarTimbangdanPerlengkapannyauntuktahun 2022dilaksanakanpadabulanJanuaris.dDesemberdengan target output sebesar 22.430 UTTP yang ditera / teraulang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

KegiatanPelaksanaanTera/TeraUlangAlatUkurTakarTimbangdanPerlengkapannyadilaksanakanuntukmelayanipermintaanmasyarakat Surabaya, yang dilaksanakansebagaiberikut :  Sidang Kantor. dilakukanuntukmelayanipermintaantera/teraulang UTTP yang dilaksanakan di kantorMetrologi Legal Kota Surabaya.  SidangPasardilakukanuntukmelayanitera/teraulang UTTP yang dilaksanakan di berbagaipasar/kecamatan yang ada di wilayah Kota Surabaya.  Loko,dilakukanuntukmelayanipermintaantera/teraulang UTTP yang dilaksanakan di tempatsesuaipermintaanpadawilayah Kota Surabaya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

UPTD Metrologi Legal beralamat di Jl.Tunjungannomor 1-3 lantai II Surabaya.

4. PESERTA
 

Target UTTP di tahun 2022 sebanyak 22.430 Unit terdiridari 1.500 pemilikUTTP laki-lakidan 1.000 pemilik UTTP perempuan

5. ANGGARAN
 

Rp1.013.187.891

6. JADWAL ACARA
 

Bulan JAN 2156 FEB 2051 MAR 2919 APR 1516 MEI 1521 JUN 2296 JUL 1232 AGU 2004 SEP OKT NOV DES Alokasi 2165 2421 1857 1709 739

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) yang dapat disusun guna menjadikan landasan operasional dan pedoman pelaksanaan serta dasar mendapatkan hasil pelaksanaan. Semoga menjadikan guna danbermanfaat