TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Usaha kecil dan menengah merupakan sektor usaha yang berperan penting dalam mengatasi akibat serta dampak krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia di tahun 2007. Disisi lain, sektor usaha kecil dan menengah juga telah mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini. Kedudukan yang strategis dari sektor ini juga karena sektor usaha kecil dan menengah tersebut mempunyai beberapa keunggulan antara lain kemampuan menyerap tenaga kerja dan menggunakan sumber daya lokal. Mengingat besarnya peran UMKM dalam pengembangan ekonomi nasional, maka diperlukan adanya peran serta pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mendorong terwujudnya iklim usaha yang akomodatif bagi UMKM. Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan peran serta yang aktif dalam mendorong iklim usaha yang akomodatif bagi UMKM melalui Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya beralamat di Gedung Siola lantai 3, Jalan Tunjungan No.1-3 Surabaya, mempunyai sekretariat, 1 UPTD yaitu UPTD Metrologi Legal, dan 4 bidang yaitu bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, bidang Koperasi, bidang Pembinaan Usaha Perdagangan, dan bidang Distribusi Perdagangan. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai program salah satunya adalah program Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) yang didalamnya terdapat kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan dengan sub kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro. Sub kegiatan tersebut merupakan bentuk pemberdayaan pelaku usaha mikro dan memfasilitasi sarana dan prasarana dalam hal usaha pemasaran pelaku usaha mikro khususnya pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK). Ruang lingkup sub kegiatan ini meliputi pelatihan peningkatan kualitas produk usaha pedagang di Sentra Wisata Kuliner, fasilitasi pelaksanaan sistem single cashier di 13 Sentra Wisata Kuliner, pendampingan peningkatan usaha pedagang di 49 Sentra Wisata Kuliner, pendataan omset pedagang di 49 Sentra Wisata Kuliner, dan optimalisasi pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro bertujuan: a. Meningkatkan kualitas pengelolaan usaha pedagang di Sentra Wisata Kuliner b. Mengoptimalkan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro memiliki indikator jumlah sentra usaha yang pelaku usaha mikronya mendapatkan fasilitasi Pelatihan Peningkatan Kualitas Produk sebanyak 10 SWK.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro dilakukan dengan cara: 1. Melakukan identifikasi tingkat okupansi di Sentra Wisata Kuliner 2. Melakukan pendataan omset pedagang di 49 Sentra Wisata Kuliner 3. Melaksanakan pelatihan peningkatan kualitas produk usaha pedagang di Sentra Wisata Kuliner 4. Melakukan pendampingan kepada pedagang yang aktif di Sentra Wisata Kuliner 5. Optimalisasi pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro dilaksanakan di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2022

4. PESERTA
 

Jumlah SWK yang telah mendapatkan fasilitasi Pelatihan Peningkatan Kualitas Produk yaitu 4 SWK dengan total pedagang 88 orang dengan rincian 53 dengan 35 orang pedagang laki-laki dan 53 orang pedagang perempuan.

5. ANGGARAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro menggunakan APBD Tahun 2022 sebesar Rp 4.020.810.219,00.

6. JADWAL ACARA
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro dijadwalkan pada: - 2 SWK di bulan Maret - 2 SWK di bulan Juni - 2 SWK di bulan Agustus - 2 SWK di bulan September - 2 SWK di bulan Oktober

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2022.