A. | LATAR BELAKANG |
Usaha Mikro Kecil memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan perekonomian suatu daerah maupun Negara. Usaha Mikro Kecil/UMKM adalah usaha produktif milik perorangan/Badan Usaha Perorangan yang memiliki kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur di perundang - undangan usaha yang memiliki nilai aset paling banyak hingga 2M. Sehingga pembinaan agar dapat berdaya saing dengan usaha yang lebih besar. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tengan Pengarustamaan Gender untuk mencapati pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki- laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di bindang ekonomi yang berdaya saing |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah frekuensi fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pendataan pengembangan usaha ekonomi masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Se-Kecamatan Wonocolo |
|
4. | PESERTA |
Pelaku Usaha Ekonomi Masyarakat di Wilayaj Kecamatan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 91.231.500 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksankan dalam tahun berjalan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi Mayarakat. |