TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan bentuk intervensi/fasilitasi pemerintah kepada pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Kegiatan fasilitasi ditujukan dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha akan pemenuhan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan yang menaungi pemenuhan kepatuhan pelaku usaha sekor usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan adalah sebagai berikut: 1) Perda 8 Tahun 2014 2) Perda 1 Tahun 2010 3) Permendag 23 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 18 Tahun 2022 4) PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pelaksanaan sub kegiatan dilaksanakan dengan: 1) Pembinaan Pelaku Usaha. Pembinaan dilakukan dalam bentuk tinjauan lapangan mandiri dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan. Pembinaan juga dilakukan dengan pemberian konsultasi, sosialisasi, ataupun bimbingan teknis. 2) Pengawasan Kegiatan Usaha. Pengawasan dilakukan dengan cara tinjauan lapangan yang dilakukan dengan Perangkat Daerah terkait dengan koordinasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Jumlah perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang diterbitkan sejumlah 717 izin (Toko swalayan = 679 izin ; Pusat Perbelanjaan = 38 izin).Adapun distribusi gender penanggung jawab (pemilik) usaha adalah: L = 80%; P = 20%. Target s.d 2026 = 1.350 pelaku usaha Pasar Rakyat : L/P (yang mendapatkan fasilitasi ). Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi gudang pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender perempuan Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain). Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan. Pengawasan `dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP sedangkan Dinkopdag melakukan pembinaan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output yang ingin dicapai dari pelaksanaan sub kegiatan: a. Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha b. Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempu c. Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan ini dilakukan dengan cara pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha. Fasilitasi yang diberikan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan. Adapun rincian pelaksanaan bulanan adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi 18 45 45 15 15 50 60 45 45 60 45 10

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dilakukan pada lokasi dimana kegiatan usaha tersebut berada dalam wilayah kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Peserta atau target intervensi terdiri dari 450 pelaku usaha sektor usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan

5. ANGGARAN
 

Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun 2022 sebesar Rp 259.582.216.

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal pelaksanaan kegiatan pada tahun 2022 adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi 18 45 45 15 15 50 60 45 45 60 45 10

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2022.