TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Pelayanan administrasi penduduk adalah proses pendataan dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen identitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Kualitas Pelaporan Kinerja Lembaga Kewilayahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a)    Meningkatkan akses informasi tentang b)    Meningkatnya Tokoh Masyarakat (LPMK,RW,RT) yang memperbaiki Mutu pelayanan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pemberian Honor bagi Tokoh Masyarakat 2. Monitoring Pengelolaan Administrasi Pelayanan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Se-Kecamatan Bulak

4. PESERTA
 

Tokoh Masyarakat (LPMK,RW,RT)

5. ANGGARAN
 

Rp 1.315.311.500,-

6. JADWAL ACARA
 

1 (satu) tahun anggaran Januari sd Desember 2021

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan dari kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan Kecamatan Bulak