TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Berbahaya melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan bentuk intervensi/fasilitasi pemerintah kepada pelaku usaha yang bergerak di sektor penggunaan bahan berbahaya. Kegiatan fasilitasi ditujukan dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha akan pemenuhan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan sub kegiatan dilaksanakan dengan: 1) Pembinaan Pelaku Usaha. Pembinaan dilakukan dalam bentuk tinjauan lapangan mandiri dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan. Pembinaan juga dilakukan dengan pemberian konsultasi, sosialisasi, ataupun bimbingan teknis. 2) Pengawasan Kegiatan Usaha. Pengawasan dilakukan dengan cara tinjauan lapangan. Kewenangan Pemerintah Kota Surabaya terkait pengawasan Bahan Berbahaya (B2) dengan adanya Permendag 7 Tahun 2022 menjadi lebih sedikit potensi jumlahnya karena sudah tidak adanya Pengecer Terbatas B2 yang dulu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. Bentuk fasilitasi pembinaan : 1) Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi penyimpanan Pengguna Akhir B2. 2) Sosialisasi tentang aturan terbaru Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan. Tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan sebagai penanggung jawab. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan administrasi pelaporan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output yang ingin dicapai dari pelaksanaan sub kegiatan: a. Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha b. Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempun c. Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan ini dilakukan dengan cara pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha. Fasilitasi yang diberikan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan. Adapun rincian pelaksanaan bulanan adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi 0 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 0

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi kegiatan pada lokasi dimana kegiatan usaha tersebut berada dalam wilayah kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Peserta atau target intervensi terdiri dari 380 pelaku usaha sektor usaha pengguna bahan berbahaya

5. ANGGARAN
 

Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun 2022 sebesar Rp 114.548.420.

6. JADWAL ACARA
 

JADWAL ACARA Jadwal pelaksanaan kegiatan pada tahun 2022 adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi 0 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 0

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Berbahaya pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2022.