TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender.

B. TUJUAN
 

Sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output dari sub kegiatan Analisa dan Pengembangan Retribusi Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Retribusi Daerah adalah Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pendapatan Retribusi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Tahap Pelaksanaan Sub Kegiatan ini meliputi : 1. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pendapatan kepada masing-masing Perangkat Daerah Penghasil Retribusi 2. Kegiatan Kajian Ilmiah Analisis Optimalisasi Pendapatan Retribusi dengan Narasumber

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Badan Pendapatan Daerah

4. PESERTA
 

14 OPD Penghasil

5. ANGGARAN
 

Anggaran yang dipakai sebesar Rp 301.679.275,00.

6. JADWAL ACARA
 

Sub Kegiatan ini dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran (12 bulan)

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada Sub Kegiatan Analisa dan Pengembangan Retribusi Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan sub kegiatan.