TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Fasilitasi Perizinan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri Terintegrasi secara Elektronik melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan bentuk intervensi/fasilitasi pemerintah kepada pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha waralaba dalam negeri. Kegiatan fasilitasi ditujukan dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha akan pemenuhan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan sub kegiatan dilaksanakan dengan: 1) Pembinaan Pelaku Usaha. Pembinaan dilakukan dalam bentuk tinjauan lapangan mandiri dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan. Pembinaan juga dilakukan dengan pemberian konsultasi, sosialisasi, ataupun bimbingan teknis. 2) Pengawasan Kegiatan Usaha. Pengawasan dilakukan dengan cara tinjauan lapangan yang dilakukan dengan Perangkat Daerah terkait dengan koordinasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP. 3) Fasilitasi layanan perizinan. Dilakukan dengan memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin Potensi jumlah pelaku usaha waralaba sangat sulit untuk terdeteksi dikarenakan waralaba merupakan pilihan dari pelaku usaha untuk melakukan kemitraan guna pengembangan usaha. Pola Kemitraan lain selain waralaba yang dapat dilakukan pelaku usaha diantaran joint venture, cabang, atau kemitraan dengan pola rekanan. Jumlah usaha waralaba dalam negeri yang difasilitasi tahun 2022 sebanyak 55 pelaku usaha distribusi gender untuk pelaku usaha yang dibina cukup merata dan berdasarkan jenis usaha dari waralaba. Target s.d 2026 = 605 pelaku usaha Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab L= 60%; P=40%) - Sosialisasi tentang aturan terbaru - Memberikan verifikasi teknis perizinan Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi tempat penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain). Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin. Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan. Pengawasan berada pada kewenangan DPMPTSP selaku penerbit izin sedangkan Pengawasan berada pada kewenangan DPMPTSP selaku penerbit izin sedangkan Pembinaan dilaksanakan dinkopdag kota Surabaya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output yang ingin dicapai dari pelaksanaan sub kegiatan: a. Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha b. Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempun c. Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan ini dilakukan dengan cara pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha. Fasilitasi yang diberikan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan. Adapun rincian pelaksanaan bulanan adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi 2 5 5 2 3 6 6 6 6 6 5 3

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi kegiatan Fasilitasi dilakukan pada lokasi dimana kegiatan usaha tersebut berada dalam wilayah kota Surabaya dan juga di kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan

4. PESERTA
 

Peserta atau target intervensi terdiri dari 55 pelaku usaha waralaba dalam negeri.

5. ANGGARAN
 

Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun 2022 sebesar Rp 259.582.216.

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal pelaksanaan kegiatan pada tahun 2022 adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi 2 5 5 2 3 6 6 6 6 6 5 3

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi Perizinan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri Terintegrasi secara Elektronik pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2022.