TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain dan/atau anggotanya. Usaha simpan pinjam hanya dapat dilaksanakan oleh koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) Koperasi. KSP dapat berbentuk KSP Primer atau KSP Sekunder. Unit simpan pinjam dapat dibentuk oleh koperasi primer dan koperasi sekunder. KSP dan USP Koperasi menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang menjadi anggota koperasi untuk mendapatkan dana dalam upaya memperbaiki taraf kehidupan, pemenuhan kebutuhan sehari–hari dan mengembangkan usaha. Hal ini menggambarkan bahwa KSP/USP Koperasi sebagai lembaga keuangan memiliki potensi yang sangat besar untuk terus dikembangkan sebagai lembaga intermediasi di sektor keuangan bagi UMKM. Perkembangan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang begitu pesat namun, tidak diikuti dengan peningkatan kualitas kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) serta adanya perubahan lingkungan bisnis di sektor keuangan, sehingga memunculkan dinamika dan permasalahan yang makin komplek. Untuk itu, tuntutan agar peningkatan kualitas SDM pengelola usaha simpan pinjam koperasi dilaksanakan secara profesional akan semakin besar, dimana pengelolaan yang profesional memerlukan adanya sistem pertanggung-jawaban yang baik dan informasi yang relevan serta dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan perencanaan dan pengendalian koperasi. Dengan adanya kondisi tersebut, akan menuntut proses pembinaan dari Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan distribusi kewajiban, wewenang serta tanggungjawabnya kearah yang lebih inovatif dan efektif. Salah satu bentuk pembinaan yang dapat dilakukan adalah memberikan dorongan dan motivasi kepada internal Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi untuk menjadi kuat, sehat, tangguh dan mandiri. Atas dasar itulah, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya memandang perlu diselenggarakannya “Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi (DAK)”. Kegiatan “Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi (DAK)” terbagi dalam 2 tahap, yaitu : a. Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pengelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi (DAK) b. Pendidikan dan Pelatihan Pengurus / Pengawas / Anggota Koperasi dalam bentuk pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Koperasi (DAK)

B. TUJUAN
 

 Berdasarkan uraian diatas, tujuan dari kegiatan “Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pengelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi (SKKNI-KJK) a. Memberikan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bagi Pengurus/Pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan atau koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia - Koperasi Jasa Keuangan (SKKNI-KJK); b. Membekali pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang profesional sebagai syarat menjadi pengelola koperasi jasa keuangan; c. Meningkatkan kinerja dan profesionalitas pengelola usaha simpan pinjam koperasi agar mampu berkompetisi dan berdaya saing. d. Untuk meningkatkan Pertumbuhan Koperasi dalam rangka meningkatkan volume usaha koperasi  Pendidikan dan Pelatihan Pengurus / Pengawas / Anggota Koperasi dalam bentuk pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Koperasi (DAK) a. Meningkatkan wawasan dan kompetensi ketatakelolaan bagi pengurus dan pengelola usaha koperasi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ETAP, Prosedur pencatatan dan Pelaporan Keuangan atau SOP, SDM yang kompeten dan sistem yang mendukung. b. Meningkatkan kualitas pelayannya, mutu produk dan kompetensi sumber daya manusianya c. Untuk meningkatkan Pertumbuhan Koperasi dalam rangka meningkatkan volume usaha koperasi

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (DAK) adalah koperasi yang mempunyai usaha simpan pinjam sebanyak 103 koperasi dengan kriteria sebagai berikut : a. Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. b. Koperasi yang sudah ber Nomor Induk Koperasi (NIK) atau dalam proses pengajuan NIK.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (DAK) adalah sebagai berikut : 1) Identifikasi dan klasifikasi data keragaan koperasi tahun 2021 dan yang koperasi sudah ber RAT yang menjadi kelompok sasaran kegiatan. 2) Penetapan koperasi yang menjadi sasaran kegiatan. 3) Penetapan narasumber kegiatan. 4) Menyiapkan pelaksanaan kegiatan 5) Pelaksanaan kegiatan 6) Pertanggungjawaban dan Pelaporan a. Laporan pelaksanaan kegiatan b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi kegiatan “Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi (DAK)” dilaksanakan di Siola Gedung Convention Hall Lantai 4 Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Peserta yang mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM sebanyak 179 koperasi

5. ANGGARAN
 

Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (DAK) adalah sebesar Rp. 404.200.000,- (empat ratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Anggaran Khusus Nonfisik dengan Kode Kegiatan 1.1.2.11.05.0004.

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal pelaksanaan kegiatan pada tahun 2022 adalah sebagai berikut: Bulan JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES Alokasi 0 0 0 0 42 0 41 0 0 0 0 0

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan “Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi (DAK)”, sehingga dapat dicapai hasil yang optimal.