TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP) atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) yang wilayah keanggotaannya hanya di Daerah Kota Surabaya yang akan melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam, wajib memiliki izin usaha yang dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 49 ahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi meliputi : • Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP); dan • Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS). Izin usaha Simpan Pinjam tersebut berlaku sepanjang KSP/USP Koperasi atau KSPPS/USPPS melakukan kegiatan usaha simpan pinjam. Atas dasar itulah, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya perlu memfasilitasi Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Berdasarkan uraian diatas, maka tujuan dari Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengetahuan dan memahami langkah awal yang harus dipersiapkan untuk Pemenuhan kelengkapan persyaratan kelembagaan koperasi dalam melaksanakan usaha simpan pinjam sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengetahuan dan memahami langkah awal yang harus dipersiapkan untuk Pemenuhan kelengkapan persyaratan kelembagaan koperasi dalam melaksanakan usaha simpan pinjam sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Fasilitasi Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan menerapkan Pola fasilitasi pembekalan materi kepada koperasi yang dilakukan pada saat survey lapangan yang merupakan rangkaian dari proses permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam melalui (Online Single Submission) OSS, selanjutnya hasil pembekalan yang telah yang telah di lakukan pada saat survey lapangan akan di jadikan sebagai bahan pertimbangan untuk penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Dinas koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, dan/atau di lokasi/sekretariat koperasi yang keanggotaannya berada di wilayah Kota Surabaya, menyesuaikan dengan kesanggupan pengurus/pengawas koperasi.

4. PESERTA
 

Jumlah peserta adalah 50 Koperasi yang keanggotaannya di wilayah Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Anggaran dalam kegiatan ini adalah sebesar Rp. 442.600.291 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah)

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Bulan Jadwal acara kegiatan adalah sebagai berikut : JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES Alokasi 0 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 0

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota dibuat sebagai acuan pembangunan perangkat daerah yang responsif gender.