TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah dan Perdagangan Kota Surabaya yang beralamat di Gedung Siola Lantai 3, Jl. Tunjungan No. 1-3 Surabaya terdiri dari 4 (empat) bidang dan 1 (satu) UPTD. Pada Bidang Koperasi terdapat Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota, Sub Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan kewenangan Kabupaten/Kota dengan Tujuan Sub Kegiatan adalah untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku dengan Sasaran Sub Kegiatan Koperasi. Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2022 berdasarkan Aspek Pengawasan/Pemeriksaan Kesehatan Koperasi : tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan.Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah/ unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah juga meliputi penerapan prinsip syariah Penyusunan anggaran yang responsive gender juga dipengaruhi oleh sebab kesenjangan di internal PD (budaya dan kapasitas organisasi) yang menyebabkan terjadinya isu gender. Sebab kesenjangan internal tersebut antara lain : - SDM cukup terbatas, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi hanya 1 (satu) orang dan kurangnya wawasan tim satgas pengawasan tentang gender - Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa laki-laki sebagai pemimpin (ketua koperasi) Sedangkan sebab kesenjangan di eksternal PD pada proses pelaksanaan program dan kegiatan/subkegiatan antara lain : - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa membagikan SHU kepada anggota - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang Kesibukan pengurus pengawas sehingga sulit untuk ditemui. Sub Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan kewenangan Kabupaten/Kota yang responsif gender dilaksanakan berdasarkan: - Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indoneisa Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. - Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. - Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender. - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan kewenangan Kabupaten/Kota bertujuan menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya RAT yang dimonitoring pelaksanaannya dengan memperhatikan gender.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan kewenangan Kabupaten/Kota memiliki indikator jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota sebanyak 415 koperasi.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan kewenangan Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara : 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan dilakukan pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi dengan menyampaikan surat pemberitahuan 2. Melaksanakan pengawasan dengan peninjauan lapangan menemui pengurus/ pengawas/ pengelola koperasi 3. Menginformasikan hasil pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi ke Koperasi yang menjadi objek pengawasan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Lokasi yang dimonitoring (Lokasi koperasi yang wilayah keanggotaannya kota Surabaya). Pemilihan ruang lingkup pelaksanaan lokasi kegiatan tersebut adalah efektivitas lokasi kegiatan yang ditunjukkan dari kemudahan aksesibilitas dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan dimaksud. Waktu pelaksanaan adalah maksimal 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan oleh Koperasi.

4. PESERTA
 

Sub Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan kewenangan Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan target Jumlah koperasi yang mendapatkan pengawasan 415 koperasi.

5. ANGGARAN
 

Alokasi Anggaran : Rp. 750.496.301,-(Tujuh ratus lima puluh juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus satu rupiah)

6. JADWAL ACARA
 

Sub Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan kewenangan Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai bulan Februari sampai dengan bulan November tahun 2022 Jadwal Bulan JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES Alokasi 0 40 40 45 40 40 40 45 40 45 40 0

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) disusun untuk menjadi panduan pelaksanaan Sub Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan kewenangan Kabupaten/Kota pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya tahun anggaran 2022