TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Surabaya Pasal 8 Ayat 2 e dan m yaitu:  melaksanakan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya (Produsen, Distributor, Sub Distributor, Agen, Sub Agen, Grosir, Perkulakan, Pengecer).  Melaksanakan pembinaan terhadap pengelola sarana perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya (Gudang, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, Pasar Rakyat). Maka Dinas Perdagangan berupaya untuk menjalankan tupoksi diatas untuk dapatnya membina para pengelola sarana distribusi perdagangan yang dalam hal ini adalah pelaku usaha Distributor, Agen, Sub Agen dan Pengecer dan juga pembinaan bagi pengelola sarana perdagangan dalam hal ini pelaku pergudangan. Upaya menjalankan tupoksi diatas dilakukan dalam sebuah Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan.

B. TUJUAN
 

Maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk membina para pengelola sarana distribusi perdagangan dalam menjalankan fungsinya agar lebih optimal yang pada akhirnya dapat membantu lancarnya distribusi barang dari hulu ke hilir. Tujuan kegiatan ini antara lain: a. Membina para pengelola sarana distribusi perdagangan dalam hal ini pengecer (toko kelontong) yang tergabung dalam sebuah Koperasi/Agen Toko Kelontong dalam aspek manajemen maupun distribusi barang. b. Melakukan pendampingan rutin pada Agen Toko Kelontong c. Melakukan forum komunikasi dengan para Produsen/Distributor/Agen agar terjalin komunikasi dan hubungan yang kooperatif.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pelaku distribusi perdagangan yang telah tergabung dalam koperasi toko kelontong dengan legalitas usaha berupa akte pendirian koperasi. Laki-laki dari 187 orang menjadi 194 Orang Perempuan dari 698 orang menjadi 741 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Melakukan pendampingan ruitn dengan tujuan membentuk Sub Agen: a. Koordinasi dengan pengurus koperasi untuk menentukan tokel mana yang akan dijadikan Sub Agen (dapat dibantu dengan melihat data transaksi penjualan koperasi, sehingga diketahui anggota koperasi yang aktif dan yang sewilayah) 2. Melakukan pendampingan rutin ke toko kelontong anggota Koperasi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

pendampingan di Toko-toko kelontong yang merupakan anggota koperasi di kota Surabaya

4. PESERTA
 

Peserta dalam kegiatan ini adalah sebanyak : 935 orang

5. ANGGARAN
 

Biaya pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021 dengan kode kegiatan 1.2.2.03.01.0002 sebesar Rp. 777.725.287,-.

6. JADWAL ACARA
 

Aktivitas/Kegiatan Waktu Pembinaan Agen Toko Kelontong Sebulan 1 kali mulai Bulan Feb – Nop minggu ke-2 Pembinaan Distributor Nopember Pembinaan Gudang September Pembinaan Staf Bidang Distribusi Desember Pendampingan Setiap hari Senin-Kamis

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pembinaan dan pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan ini dibuat untuk dapatnya membantu dalam pelaksanaan kegiatan kedepannya. Terima Kasih.