TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Hak asasi manusia (HAM) sebagai gagasan serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam Universal Declaration of Human Right 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Indonesia merupakan negara hukum yang mana di dalam negara hukum selalu ada pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, ekonomi, dan kebudayaan. Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara, salah satunya adalah Indonesia. Dewasa ini kita sering dihadapkan dengan konflik yang berkaitan dengan perempuan. Tidak lain hal ini disebabkan oleh maraknya kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual pada anak. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena yang terjadi dalam sebuah komunitas sosial. Seringkali tindakan kekerasan ini disebut hidden crime (kejahatan yang tersembunyi). Disebut demikian, karena baik pelaku maupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik. Situasi ini semakin diperparah dengan ideologi jaga praja atau menjaga ketat ideologi keluarga, seperti dalam budaya jawa “membuka aib keluarga berarti membuka aib sendiri”, situasi demikian menyebabkan tingginya the “dark number” karena tidak di laporkan. Tidak hanya dalam kehidupan rumah tangga, anak merupakan salah satu objek yang rentan menjadi korban terjadi pelecehan seksual. Anak yang terkena pelecehan seksual sering kali merasa takut untuk mengadukan perbuatan yang menimpanya kepada orang tua mereka atau pun kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian.

B. TUJUAN
 

Untuk mengetahui secara dini kegiatan dan keberadaan orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terwujudnya informasi secara dini terkait kegiatan dan keberadaan orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Surabaya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari akademisi, Polisi.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi dari pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah diselenggarakan sebagai berikut : Kegiatan POA dilaksanakan di Kantor Bakesbangpol Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Kegiatan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah diperuntukkan kepada Jajaran Samping untuk kegiatan Pemantauan Lapangan Orang Asing (POA).

5. ANGGARAN
 

Sumber dana untuk kegiatan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah pada APBD Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2021 Rp 320.328.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).

6. JADWAL ACARA
 

Adapun waktu rencana pelaksanaan Kegiatan adalah mulai triwulan II s/d triwulan III tahun 2021 pada bulan Mei sampai Agustus 2021.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini kami buat sebagai gambaran pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah tahun 2021.