A. | LATAR BELAKANG |
Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep yang menekankan pada pembangunan ekonomi pada mulanya dikembangkan berdasarkan nilai- nilai kemasyarakatan. Konsep ini mencerminkan paradigma baru yang menekankan pada peran serta masyarakat kesinambungan serta fokus pembangunan pada manusia. Konsep pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu alternatif pembangunan yang merubah paradigma pendekatan nasional menjadi pendekatan yang lebih partisipatif. Pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh setiap daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan. Dengan demikian, sangat dibutuhkan peran serta masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang terdapat dalam suatu daerah untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan karena kenaikan pendapatan mencerminkan perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat. |
|
B. | TUJUAN |
Kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan memiliki tujuan yaitu menindaklanjuti Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan memiliki output yang ingin dicapai yaitu kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan Nyamplungan dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Manfaat dari terlaksananya kegiatan dapat dirasakan oleh masyarakat. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Menerima usulan masyarakat dalam hal pembangunan kelurahan yang disampaikan pada di kegiatan musbangkel Pemeliharaan saluran pembuangan air kotor secara berkala dengan melibatkan masyarakat dan dibantu oleh satgas PU Kelurahan dan atau Kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Nyamplungan |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di Kelurahan Nyamplungan |
|
5. | ANGGARAN |
854,405,280 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan tahun berjalan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan untuk progres sub kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan di wilayah kecamatan |