TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sesuai pasal 12 ayat (3) Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas antara lain yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Melalui sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat maka pemberdayaan UMKM di wilayah kecamatan Tenggilis Mejoyo diharapkan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako dipasaran, sehingga tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan dalam E-Market Place (E-Peken) dan e-katalog lokal, sehingga tempat memasarkan produk semakin bervariatif dan peluang tumbuh menjadi besar. Untuk memfasilitasi potensi usaha masyarakat ini sebagai inovasi akan dibentuk klinik UMKM di Kecamatan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Tujuan Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat : Meningkatkan Jumlah Frekuensi Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan Meningkatkan Kualitas Produksi Pemasaran Sasaran Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat : Kelompok UMKM di wilayah Kecamatan Tenggilis Mejoyo

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan : Jumlah Potensi Usaha Yang Difasilitasi 100 Pelaku Usaha Sub Kegiatan : Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 4 Laporan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pendataan UMKM

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Tenggilis Mejoyo

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Tenaga Ahli/Narasumber untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut: a. ASN : - Analis Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran - Pengadministrasi Keuangan - Pengadministrasi b. Non-ASN : Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 5, 1 orang c. Tenaga Ahli/Narasumber : Narasumber setingkat staf 9 orang jam d. Pelaku Usaha Mikro (UMKM)

5. ANGGARAN
 

21.780.000

6. JADWAL ACARA
 

4 Kali dalam Setahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023