TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kelompok masyarakat yang ada dan ikut dalam Musrenbang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

kegiatan Musrenbang

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Tenggilis Mejoyo

4. PESERTA
 

Kelompok yang hadir dalam kegiatan Musrenbang adalah Unsur Lembaga meliputi Bappedalitbang, Disbudporapar, DSABM, DLH, Dishub, DPRKPP, DKPP, Dinkopdag, DPRD,Polsek, Koramil, Tokoh Masyarkat, Organisasi Masyarakat, PKK, LPMK, RW, Karang Taruna, Puskesmas/ Posyandu,Forum Anak. Dengan jumlah peserta yang ikut dalam penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan

5. ANGGARAN
 

1.950.000,-

6. JADWAL ACARA
 

1 Kali Dalam Setahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023