A. | LATAR BELAKANG |
Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
B. | TUJUAN |
Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Kelompok masyarakat yang ada dan ikut dalam Musrenbang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
kegiatan Musrenbang |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kecamatan Tenggilis Mejoyo |
|
4. | PESERTA |
Kelompok yang hadir dalam kegiatan Musrenbang adalah Unsur Lembaga meliputi Bappedalitbang, Disbudporapar, DSABM, DLH, Dishub, DPRKPP, DKPP, Dinkopdag, DPRD,Polsek, Koramil, Tokoh Masyarkat, Organisasi Masyarakat, PKK, LPMK, RW, Karang Taruna, Puskesmas/ Posyandu,Forum Anak. Dengan jumlah peserta yang ikut dalam penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan |
|
5. | ANGGARAN |
1.950.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
1 Kali Dalam Setahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 |