TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 6 Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan. - Peraturan Walikota No. 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BIAYA PENDIDIKAN DAERAH pasal 2 ayat 1 Tujuan pemberian hibah biaya pendidikan daerah adalah yakni untuk meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat, dan ayat 2 bahwa Satuan Pendidikan Penerima hibah biaya pendidikan daerah meliputi Sekolah Dasar (SD) Swasta/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri/Pendidikan Diniyah Formal (Setara SD) Swasta.

B. TUJUAN
 

Peserta didik dapat mendapatkan layanan pendidikan yang layak tanpa adanya pungutan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

667 lembaga berulang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberian dana BOPDA kepada sekolah negeri 1. Sekolah Negeri membuat RKA dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan 2. Sekolah Negeri mengisi alokasi dana per bulan untuk gaji PTT/GTT dan alokasi dana triwulan untuk belanja barang/jasa 3. Dinas Pendidikan mengajukan pencairan sesuai dengan alokasi yang telah dibuat oleh sekolah. Pemberian dana BPD kepada sekolah swasta 1. Sekolah mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya 2. Dinas Pendidikan memverifikasi data yang mengajukan BPD 3. Sekolah mengajukan NPHD 4. Dinas Pendidikan mengajukan pencairan dana BPD yang akan disalurkan melalui rekening giro masing-masing sekolah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lembaga PAUD di Kota Surabaya

4. PESERTA
 

SD Negeri dan Swasta

5. ANGGARAN
 

10985399951

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan pada bulan Maret, Juni, September dan November

7. PENUTUP
 

Nama Bidang Pengampu : Bidang Sekolah Dasar