TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomer 57 Tahun 2021 Tentang Standart Nasional Pendidikan, Permendikbud No 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan pendidikan dan Ujian Nasional dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1/2021 dan Peraturan Walikota Surabaya No, 70 Tahun2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya Pertimbangan tugas dan fungsi Pelaksanaan Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah dasar, Pelaksanaan Sosialisasi dan implementasi standart isi dan standart kompetensi lulusan sekolah dasar, pelaksanaan dan fasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan sekolah dasar, pelaksanaan pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada sekolah dasar, pelaksanaan ujian/asesmen nasional sekolah dasar, pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan analisis penyediaan biaya penyelenggaraanUjian/asesmen Nasional

B. TUJUAN
 

Memantau pelaksanaan kurikulum melalui kegiatan pembelajaran dan evaluasi

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

650 lembaga (akumulasi)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Sosialisasi peraturan ujian sekolah dan asesmen nasional 2. menyusun POS, peraturan ujian sekolah 3. menyusun soal asesmen nasional 4. Pendataan Sarpras IT yang dimiliki masing - masing satuan Pendidikan 5. monitoring dan evaluasi ujian sekolah dan asesmen nasional

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Semua Sekolah Dasar di Kota Surabaya yang terdaftar sebagai penyelenggara kegiatan asesmen nasional dan ujian sekolah

4. PESERTA
 

Pelajar

5. ANGGARAN
 

270409910

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan bulan November

7. PENUTUP
 

Nama Bidang Pengampu : Bidang Sekolah Dasar