TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan Undang undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14 ayat 1 Nomor 4: memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi , Pasal 14 ayat 1 Nomor 11: memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan /atau nomer 12 memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. • Pertimbangan tugas dan fungsi 1. Bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan Negara dan pembangunan; 2. bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh; 3. Bahwa Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil mengacu pada kompetensi jabatan; 4. Perwali Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Pada Pasal (13) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasidan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa Fungsinya yaitu:- Pelaksanaan Pembinaan dan Pendampingan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,- Pelaksanaan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,- Pembinaan dan Pengembangan Karir Guru dan Tenaga Kependidikan.

B. TUJUAN
 

Tersedianya Guru (Pendidik) dan Tenaga Kependidikan yang diharapkan dengan kualifikasi dan kemampuannya dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas.sesuai dengan Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan dan akhlak yang mulia

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1842 orang (akumulasi)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

RUANG LINGKUP KEGIATAN 1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru SD 2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Pengawas SD 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Kepala SD 4. Penguatan Tim Penilai Angka Kredit. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, narasumber yang menyampaikan materi adalah dari guru dan kepala sekolah yang telah mengikuti TOT, akademisi Perguruan Tinggi dan praktisi/pakar

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Gedung milik Pemerintah Kota Surabaya ; Kantor Dinas Pendidikan, SD dan SMP di Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Guru dan tenaga kependidikan; Guru dan Tenaga Kependidikan SD

5. ANGGARAN
 

25059509310

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan pada bulan Februari, April, Juli dan Oktober

7. PENUTUP
 

Nama Bidang Pengampu : Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan