TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan dalam Negeri Nomor : 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan .Peraturan walikota Nomor: 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pemberdayaan sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

B. TUJUAN
 

1.Meningkatkan kebutuhan sarana dan prasarana di wilyah Kelurahan Jeruk 2. Sebagai sarana penunjang disetiap kegiatan warga masyaraat jeruk

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

sesuai dengan Data di E-Buggeting ,e-Projeck dan E-Delivery

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pengadaan barang berpa sarana dan prasarana 2. Rehabilitasi Fasilitas Masyarakat 3. Pembangunan jalan dan saluran air

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Diwilayah Kelurahan Jeruk dan dikerjakan Tahun 2023

4. PESERTA
 

LMK,RW,RT .Pokmas dan Kader Surabaya Hebat

5. ANGGARAN
 

1.943.950.275

6. JADWAL ACARA
 

Triwulan 3 dan 4

7. PENUTUP
 

Demikian Tor Of Reference ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pembanguna sarana dan Prasarana Kelurahan