A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan dalam Negeri Nomor : 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan .Peraturan walikota Nomor: 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pemberdayaan sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
1.Meningkatkan kebutuhan sarana dan prasarana di wilyah Kelurahan Jeruk 2. Sebagai sarana penunjang disetiap kegiatan warga masyaraat jeruk |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
sesuai dengan Data di E-Buggeting ,e-Projeck dan E-Delivery |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Pengadaan barang berpa sarana dan prasarana 2. Rehabilitasi Fasilitas Masyarakat 3. Pembangunan jalan dan saluran air |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Diwilayah Kelurahan Jeruk dan dikerjakan Tahun 2023 |
|
4. | PESERTA |
LMK,RW,RT .Pokmas dan Kader Surabaya Hebat |
|
5. | ANGGARAN |
1.943.950.275 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Triwulan 3 dan 4 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Tor Of Reference ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pembanguna sarana dan Prasarana Kelurahan |