TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya - Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 : bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah.

B. TUJUAN
 

Agar peserta didik dapat mendapatkan layanan pendidikan tanpa adanya pungutan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

285 lembaga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Berdasarkan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020, maka pemberian bantuan operasional kepada sekolah dilakukan dengan tahapan : 1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditentukan setiap tahunnya 2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik 3. Memiliki izin operasional yang masih berlaku 4. Dinas Pendidikan Kota melakukan verifikasi data 5. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS reguler. Dengan penyaluran dana BOS reguler tahap III tahun berjalan, dan BOS reguler tahap I dan II tahun berikutnya 6. Penyaluran dana dilakukan langsung oleh kementerian ke rekening sekolah penerima BOS

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

SD Negeri di Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Peserta Didik SD

5. ANGGARAN
 

134279329920

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan bulan November

7. PENUTUP
 

Nama Bidang Pengampu : Bidang Sekolah Dasar