TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kelurahan Balas Klumprik merupakah salah satu kelurahan di Kecamatan Wiyung Kota Surabaya yang memiliki luas wilayah 200,924 kmĀ² yang terdiri dari 8 RW (Rukun Warga) dan 40 RT (Rukun Tetangga), dengan jumlah penduduk di Kelurahan Balas Klumprik sebanyak 14.237 orang yang terdiri dari 7.144 orang laki-laki dan 7.092 orang perempuan. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang diturunkan pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wallikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, kegiatan pemberdayaan Kelurahan dilaksanakan melalui Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, Lembaga Kemasyarakatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya. Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilaksanakan secara swakelola tipe IV dengan dapat melibatkan Kelompok Masyarakat dan/atau Organisasi Masyarakat dengan mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan : kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan, kecermatan. Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dapat dilaksanakan dengan berbagai cara/kegiatan dan oleh berbagai pihak diantaranya masyarakat, Pokmas/Ormas yang ada di wilayah Kelurahan Balas Klumprik. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan Balas Klumprik, yang dapat meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri, dengan menerapkan responsive gender.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dapat dilaksanakan oleh : 2 Pokmas/Ormas. Dimana dengan dilaksanakannya Sub Kegiatan ini, diharapkan diperoleh : 1. Peningkatan kemampuan dan keahlian dari masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin / Pramiskin sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan sosialnya. 2. Terciptanya masyarakat yang maju, dinamis, dan sejahtera. 3. Berkurangnya jumlah masyarakat dalam kategori Keluarga Miskin di Surabaya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menerapkan responsive gender pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan maka dilakukan pengadaan : 1. Pelatihan batik Kegiatan pelatihan ini ditujukan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin / Pramiskin. 2. Pelatihan sepatu Kegiatan pelatihan ini ditujukan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin / Pramiskin. 3. Pengadaan Mesin Las Argon (Include Tig Torch + Regulator + Trafo) dan Mesin Pompa Alkon Uk. 2 inch, Daya 5,5 HP Pengadaan ini dimaksudkan supaya dapat dimanfaatkan oleh karang taruna di lingkungan RW 02 untuk dapat mengembangkan usaha cuci kendaraan. 4. Pengadaan Komponen Belanja Megaphone dan Pemasangan CCTV untuk Masyarakat Pengadaan ini digunakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan seluruh masyarakat. 5. Pembayaran Biaya Operasional Ketua LPMK, Ketua RT, dan Ketua RW. Pengadaan ini untuk memberikan apresiasi kepada Ketua LPMK, Ketua RT, dan Ketua RW atas bantuan, kerjasama, dan koordinasi nya terhadap pelaksanaan program pemerintah yang ada.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dilaksanakan di wilayah Kelurahan Balas Klumprik.

4. PESERTA
 

Yang dapat mengikuti rangkaian program pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan yang masuk dalam kategori Kelurarga Miskin / Pramiskin, yang ada di wilayah Kelurahan Balas Klumprik.

5. ANGGARAN
 

Rp 988.996.225

6. JADWAL ACARA
 

Januari sd Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) yang dapat disusun guna menjadikan landasan operasional dan pedoman pelaksanaan serta dasar mendapatkan hasil pelaksanaan. Semoga menjadikan guna dan bermanfaat.