TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan Pertimbangan peraturan Undang undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat 1 Nomor 4 : memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi , Pasal 14 ayat 1 Nomor 11 :memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan /atau nomer 12 memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya Pertimbangan tugas dan fungsi 1.Bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan Negara dan pembangunan; 2. bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh; 3. bahwa Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil mengacu pada kompetensi jabatan; 4. Perwali Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Pada Pasal (13) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasidan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa Fungsinya yaitu: - Pelaksanaan Pembinaan dan Pendampingan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,-Pelaksanaan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,-Pembinaan dan Pengembangan Karir Guru dan Tenaga Kependidikan.

B. TUJUAN
 

Pertimbangan peraturan Pertimbangan peraturan Undang undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat 1 Nomor 4 : memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi , Pasal 14 ayat 1 Nomor 11 :memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan /atau nomer 12 memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya Pertimbangan tugas dan fungsi 1.Bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan Negara dan pembangunan; 2. bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh; 3. bahwa Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil mengacu pada kompetensi jabatan; 4. Perwali Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Pada Pasal (13) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasidan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa Fungsinya yaitu: - Pelaksanaan Pembinaan dan Pendampingan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,-Pelaksanaan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,-Pembinaan dan Pengembangan Karir Guru dan Tenaga Kependidikan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah guru yang mendapat pelatihan dan pengembangan karir 641 Orang dan -Jumlah Guru yang Mendapatkan Penilaian Kinerja 5745 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru SMP 2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Pengawas SMP 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Kepala SMP 4. Penguatan Tim Penilai Angka Kredit. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, narasumber yang menyampaikan materi adalah dari guru dan kepala sekolah yang telah mengikuti TOT, akademisi Perguruan Tinggi dan praktisi/pakar

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Gedung milik Pemerintah Kota Surabaya; Kantor Dinas Pendidikan, SD dan SMP di Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMP • Pertimbangan Peraturan a. bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan Negara dan pembangunan; b. bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh; c. bahwa Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil mengacu pada kompetensi jabatan; • Pertimbangan tugas dan fungsi Perwali Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Pada Pasal (13) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasidan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa Fungsinya yaitu: - Pelaksanaan Pembinaan dan Pendampingan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya, - Pelaksanaan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,- Pembinaan dan Pengembangan Karir Guru dan Tenaga Kependidikan. • Pertimbangan historis/pengalaman di masa lalu (evaluasi) Pendidikan dan Pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terus menerus dan secara berkelanjutan sehingga dilaksanakan setiap tahun

5. ANGGARAN
 

10985399951

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan bulan Maret, Juni dan Desember

7. PENUTUP
 

Nama Bidang Pengampu : Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan