TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan lainnya Pemberian jasa pelayanan bagi tenaga pendidik TPA/TPQ dan kelas minggu berdasarkan kinerja tenaga pendidik guna meningkatkan mutu dan pelayanan bagi masyarakat. berdasarkan Perwali nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya. Bahwa Guna memberikan apresiasi serta menunjang kegiatan pelayanan kepada masyarakat, warga pelayan masyarakat diberikan Biaya Jasa Pelayanan. Besaran Biaya Jasa Pelayanan yang diberikan kepada warga pelayan masyarakat dihitung dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan diusulkan oleh masing-masing SKPD berdasarkan pertimbangan yang obyektif dan tercantum dalam standar satuan harga belanja daerah yang ditetapkan oleh Walikota. dalam kegiatan ini jasa pelayanan masyarakat yang diberikan sesuai dengan pasal 3 ayat 1 huruh h, yakni tenaga Pendidik Keagamaan

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan adalah Meningkatkan mutu tenaga pendidik keagamaan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal/Keseta raan Laki-laki dari 3.750 (33,64%) menjadi 4.250 (34.99%) Perempuan dari 7.398 (66.36%) menjadi 7.898 (65.01%) Meningkatnya jumlah penerima jaspel TPA/TPQ dan kelas minggu Laki-laki dari 3.750 (33,64%) menjadi 4.250 (34.99%) Perempuan dari 7.398 (66.36%) menjadi 7.898 (65.01%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang Lingkup Kegiatan meliputi : 1. Pendataan data pendidik keagamaan yang diajukan oleh Kemenag Surabaya 2. Melakukan verifikasi dan validasi data Kementrian Agama Kota Surabaya 3. Membuat SPJ rampung per-triwulan untuk di serahkan ke Kementrian Agama Kota Surabaya (untuk penandatanganan lembaga) 4. Pengambilan SPJ rampung dari Kementrian Agama Kota Surabaya untuk di lakukan proses pencairan di bagaian keuangan dinas pendidikan Kota Surabaya 5. Verifikasi Faktual dan monitoring evaluasi Jasa Pelayanan Tenaga Pendidik Keagamaan Metode Pelaksanaan : Pemberian langsung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

TPA/TPQ hasil verifikasi dari Kemenag. Penentuan lokasi pelaksanaan kegiatan

4. PESERTA
 

tenaga pendidik Keagamaan dan sekolah minggu yang ada pada TPA/TPQ dan sekolah minggu (gereja, pura, vihara, dll) sesuai dengan kinerja dan verifikasi dari Kementerian Agama Kota Surabaya dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

65290528880

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan april, juli, oktober, desember

7. PENUTUP
 

Pejabat Pengampu Kegiatan: Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat