A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan Peraturan Walikota Surabaya No, 70 Tahun2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya Pertimbangan tugas dan fungsi Pelaksanaan Evaluasi Pencapaian Pengelolaan Standart Nasional Pendidikan pada Sekolah Menengah, Pelaksanaan Koordinasi, Supervisi dan Fasilitasi Satuan pendidikan sekolah menengah dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standart nasional pendidikan, Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan, Pelaksanaan Pembinaan lembaga untuk mengikuti akreditasi, Peningkatan Mutu kelembagaan sarana dan prasarana sekolah menengah, Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terkait proses perijinan pendirian perubahan dan penutup satuan pendidikan sekolah menengah serta sarana dan prasarana sekolah menengah |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkanya Mutu Kelembagaan dan Managemen Sekolah Menengah |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Lembaga Yang Mendapatkan Pembinaan Terkait Kelembagaan Dan Manajemen Sekolah 254 Lembaga |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Belanja Jasa Asistensi/Pakar/Praktisi untuk sosialisasi akreditasi/reakreditasi serta pendampingan tenaga ahli terkait masalah kelembagaan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
di Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
SMP Negeri dan Swasta di Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
364498302 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan pada bulan Juli , September, dan November |
|
7. | PENUTUP |
Nama Bidang Pengampu : Bidang Sekolah Menengah |