TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 : bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah.

B. TUJUAN
 

a. mencukupi kebutuhan biaya operasional satuanpendidikan yang belum terpenuhi oleh dana BOP/DAK Non Fisik dari Pemerintah; b. meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka mengikuti layanan pendidikan yang bermutu. c. pemerataan dan perluasan akses pendidikan di kotaSurabaya; d. mendorong sekolah untuk memenuhi standar nasional pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Lembaga yang mendapatkan Biaya personil Peserta Didik PAUD 2 lembaga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Biaya non personalia digunakan untuk : a. biaya alat tulis sekolah (ATS); b. biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP); c. pemeliharaan dan perbaikan ringan; d. biaya transport; e. biaya konsumsi; f. biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler; g. biaya pelaporan; h. biaya peningkatan mutu pendidik dan tenagakependidikan; i. biaya pengembangan kurikulum; j. pembelian/pengadaan sarana dan prasaranapembelajaran; k. biaya daya dan jasa;

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lembaga PAUD di Kota Surabaya

4. PESERTA
 

TK Negeri Pembina dan TK Negeri Pembina 2

5. ANGGARAN
 

146629920

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan bulan April , Juli, Oktober dan Desember

7. PENUTUP
 

Nama Bidang Pengampu : Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal