A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 : bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah. |
|
B. | TUJUAN |
a. mencukupi kebutuhan biaya operasional satuanpendidikan yang belum terpenuhi oleh dana BOP/DAK Non Fisik dari Pemerintah; b. meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka mengikuti layanan pendidikan yang bermutu. c. pemerataan dan perluasan akses pendidikan di kotaSurabaya; d. mendorong sekolah untuk memenuhi standar nasional pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Lembaga yang mendapatkan Biaya personil Peserta Didik PAUD 2 lembaga |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Biaya non personalia digunakan untuk : a. biaya alat tulis sekolah (ATS); b. biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP); c. pemeliharaan dan perbaikan ringan; d. biaya transport; e. biaya konsumsi; f. biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler; g. biaya pelaporan; h. biaya peningkatan mutu pendidik dan tenagakependidikan; i. biaya pengembangan kurikulum; j. pembelian/pengadaan sarana dan prasaranapembelajaran; k. biaya daya dan jasa; |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lembaga PAUD di Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
TK Negeri Pembina dan TK Negeri Pembina 2 |
|
5. | ANGGARAN |
146629920 |
|
6. | JADWAL ACARA |
dilaksanakan bulan April , Juli, Oktober dan Desember |
|
7. | PENUTUP |
Nama Bidang Pengampu : Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal |