A. | LATAR BELAKANG |
• Pertimbangan peraturan 1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini 2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini 3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan • Pertimbangan teknis 1. Perwali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Bagi Peserta Didik Pos Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu Di Kota Surabaya Pertimbangan lainnya Guna meningkatkan kompetensi dan menambah wawasan Pendidik PAUD dalam menjalankan tugasnya |
|
B. | TUJUAN |
1. Guna meningkatkan kompetensi dan menambah wawasan Pendidik PAUD dalam menjalankan tugasnya 2. Tujuan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Peserta Didik PPT di Kota Surabaya adalah untuk membantu PPT dan orang tua peserta didik dalam memperbaiki pola makan anak dan meningkatkan kualitas makanan yang sehat dan bergizi. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Lembaga PAUD yang menyelenggarak an proses belajar PAUD 1.335 lembaga |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberian dana BOPDA kepada sekolah negeri 1. Lembaga Paud yang mendapatkan intervensi pada kegiatan adalah lembaga yang terdaftar pada DAPODIK PAUD 2. Lembaga PPT yang mendapatkan intervensi PMT adalah lembaga PPT yang ijin operasionalnya masih berlaku 3. Fasilitasi Pembelajaran dan Sumber Belajar Pendidikan Keluarga |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lembaga PAUD di Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Pendidik formal dan non formal Lembaga PAUD |
|
5. | ANGGARAN |
47360458561 |
|
6. | JADWAL ACARA |
dilaksanakan pada bulan April, Juli , Oktober dan Desember |
|
7. | PENUTUP |
Nama Bidang Pengampu : Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal |