TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar Nonformal/ Kesetaraan dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan 2. Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 3.Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Perbukuan Nomor 018/H/Kr/2020 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus.

B. TUJUAN
 

1. Meningkatkan standar kompetensi melalui penerapan Kurikulum K13 pada pendidikan Kesetaraan 2. Memberikan pemahaman bersama persiapan pelaksanaan UPK untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) 3. Memberikan jasa pelayanan terhadap kinerja tenaga pendidik Kesetaraan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Penyelenggaraan Proses Belajar Nonformal/ Kesetaraan Laki-laki dari 1.816 (62,84%)menjadi 1.841 (62,62%) Perempuan dari 1.074 (37,16%) menjadi 1.099 (37,38%) Meningkatnya Jumlah peserta kejar paket A/B/C : Laki-laki dari 1.816 (62,84%)menjadi 1.841 (62,62%) Perempuan dari 1.074 (37,16%) menjadi 1.099 (37,38%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pendataan, verifikasi data nominasi peserta UPK 2. Koordinasi PKBM terkait jadwal UPK dan metode pelaksanaan 3. Klasifikasi Ruang Kelas dan Pengawas, 4. Pelaksanaan UPK 5. Evaluasi dan Pelaporan 6. Pembagian Ijazah 7. Pemberian Jasa Pelayanan Pendidik Kesetaraan 8. Verifikasi Faktual Penerima BOP Non Fisik Kesetaraan 9. Monitoring dan evaluasi Penerima BOP Non Fisik Kesetaraan 10.Pembinaan Penerima BOP Non Fisik Kesetaraan Kegiatan Fasilitasi Pembinaan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan dengan Kegiatan dilaksanakan melalui pembelian langsung dan pemberian langsung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

PKBM yang ada di Surabaya.

4. PESERTA
 

Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar Nonformal/ Kesetaraan dilaksanakan dengan target Jumlah lembaga yang mendapatkan fasilitasi pembinaan pendidikan kesetaraan 33 lembaga. Penentuan target dengan mempertimbangkan : • Pertimbangan teknis Jumlah PKBM di wilayah Surabaya adalah 32 lembaga PKBM dan 1 SKB

5. ANGGARAN
 

Rp 2.645.682.285,-

6. JADWAL ACARA
 

Agustus

7. PENUTUP
 

Pejabat Pengampu Kegiatan : Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat