TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan 1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini 2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini 3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan 4. SKBM 01/KB/2020 Tahun 2020 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 5. Perwali Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Bagi Peserta Didik Pos Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu Di Kota Surabaya • Pertimbangan teknis 1. Perwali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan bagi Peserta Didik PPT di Kota Surabaya yang tertuang pada: PASAL 1 tentang Ketentuan Umum, PASAL 2 dan 3 tentang Tujuan dan Sasaran, PASAL 4 tentang Sumber Dana, PASAL 5 tentang Pendataan Peserta Didik PPT yang mendapatkan makanan Tambahan, PASAL 6 tentang Besaran Biaya Pemberian Makanan Tambahan, PASAL 7 dan 8 tentang Pelaksanaan pemberian Makanan Tambahan 2. Pedoman Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD oleh Direktorat Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal Pembinaan PAUD dan DIKMAS Kemdikbud 2019 yang tertuang pada Bab I tentang Pendahuluan latarbelakang dan tujuan, Bab III tentang program kerja PKG dan Gugus Paud, Bab IV tentang pengelolaan PKG dan Gugus Paud, Bab V tentang Pembinaan PKG dan Gugus Paud 3. Kebijakan Mendikbud tentang merdeka belajar bagi PAUD • Pertimbangan lainnya 1. Guna meningkatkan kompetensi dan menambah wawasan Pendidik PAUD dalam menjalankan tugasnya

B. TUJUAN
 

1. Guna meningkatkan kompetensi dan menambah wawasan Pendidik PAUD dalam menjalankan tugasnya 2. Tujuan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Peserta Didik PPT di Kota Surabaya adalah untuk membantu PPT dan orang tua peserta didik dalam memperbaiki pola makan anak dan meningkatkan kualitas makanan yang sehat dan bergizi. 3. Peningkatan mutu pendidikan perlu adanya wadah pembinaan profesional guru PAUD melalui Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini (PKG PAUD)

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD Laki-laki dari 27.115 (50,39%) menjadi 27.215 (50,39%) Perempuan dari 26.692 (49,61%) menjadi 26.792 (49,61%) Meningkatnya jumlah siswa PAUD yang menerima kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Laki-laki dari 27.115 (50,39%) menjadi 27.215 (50,39%) Perempuan dari 26.692 (49,61%) menjadi 26.792 (49,61%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Lembaga Paud yang mendapatkan intervensi pada kegiatan adalah lembaga yang terdaftar pada DAPODIK PAUD 2. Lembaga PPT yang mendapatkan intervensi PMT adalah lembaga PPT yang ijin operasionalnya masih berlaku 3. Fasilitasi Pembelajaran dan Sumber Belajar Pendidikan Keluarga Metode Pelaksanaan : Pemberian langsung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya; Lembaga PAUD di Kota Surabaya. Penentuan lokasi pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan: • Pertimbangan lainnya 1. Kegiatan di laksanakan secara daring dan luring di karenakan masa pandemi 2. Pemberian Makanan Tambahan di berikan kepada Peserta Didik di lembaga masing-masing

4. PESERTA
 

Sasaran kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD pendidik formal dan non formal; Lembaga PAUD.

5. ANGGARAN
 

Rp 3,495,194,448,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari, Mei, Desember

7. PENUTUP
 

Pejabat Pengampu Kegiatan : Kepala Seksi Pendidikan Keluarga dan Pendidikan Anak Usia Dini