TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan 1. Berdasarkan Perwali Nomor 43 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perwali nomor 76 tahun 2015 tentang pemberian jasa pelayanan bagi warga pelayan masyarakat di Kota Surabaya yang tertuang pada pasal 3 ayat 1. 2. SK Kepala Dinas tentang Kriteria Penerima Jasa Pelayanan Masyarakat Bagi Pendidik PAUD 3. SK Kepala Dinas tentang Penetapan Penerima Jasa Pelayanan Masyarakat Bagi Pendidik PAUD • Pertimbangan lainnya Memberikan Apresiasi kepada pendidik PAUD

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD adalah: memberikan apresiasi serta menunjang kegiatan pelayanan kepada masyarakat, warga pelayan masyarakat diberikan Biaya Jasa Pelayanan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD Perempuan dari 7.844 (99,12%) menjadi 8.844 (99,10%) Laki-laki dari 70 (0,88%) menjadi 80 (0.90%) Meningkatnya jumlah pendidik penerima jaspel PAUD Perempuan dari 7.844 (99,12%) menjadi 8.844 (99,10%) Laki-laki dari 70 (0,88%) menjadi 80 (0.90%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Diberikan per triwulan. 2. Pemberian Jasa Pelayanan ini di berikan kepada pendidik PAUD meliputi : a. Pendidik TK/KB/TPA : di berikan sebesar 300.000/ bulan b. Pendidik PPT (SPS) : di berikan sebesar 500.000/bulan c. Pendidik TK yang menempati balai RW di berikan 500.000/ bulan 3. Diberikan pada satuan pendidikan yang mempuyai ijin operasional yang masih aktif Metode Pelaksanaan : Pelaksanaan kegiatan melalui pemberian langsung secara LS ke Lembaga PAUD

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya; Lembaga PAUD di Kota Surabaya. Penentuan lokasi pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan: • Pertimbangan lainnya Penerima Jasa Pelayanan Masyarakat adalah Pendidik PAUD (TK/KB/TPA/SPS) di Lingkungan dinas Pendidikan Kota Surabaya dan tercatat sebaga pendidik pada Profil dan DAPODIK PAUD

4. PESERTA
 

Sasaran kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD adalah Pendidik PAUD.

5. ANGGARAN
 

RP 46.082.667.674

6. JADWAL ACARA
 

Mei, Juli, Oktober, Desember

7. PENUTUP
 

Pejabat Pengampu Kegiatan : Kepala Seksi Pendidikan Keluarga dan Pendidikan Anak Usia Dini