TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atlet Berprestasi Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan tugas dan fungsi Perwali No. 35 Tahun 2018 Pasal 11 ayat 2 (b). penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pendidikan keluarga, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, kesenian dan olahraga pendidikan; (c).pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pendidikan keluarga, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, kesenian dan olahraga pendidikan; (d).pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pendidikan keluarga, pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, kesenian dan olahraga pendidikan; (z). pelaksanaan pengembangan minat bakat peserta didik bidang kesenian dan olahraga pendidikan; (aa). pelaksanaan fasilitasi seleksi lomba kesenian dan olahraga pendidikan; (bb). pelaksanaan pengelolaan UKS dan pengembangan lingkungan sekolah sehat; Perwali No. 35 Tahun 2018 Pasal 11 ayat 3 (3) Seksi Kesenian dan Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan operasional program kesenian dan olahraga pendidikan; c. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesenian dan olahraga pendidikan; d. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kesenian dan olahraga pendidikan; • Pertimbangan teknis a. memilih / menyeleksi bibit altet / peserta terbaik untuk mengikuti kompentensi ke jenjang selajutnya ( tingkat provinsi dan nasional ) b. membina dan mengembangkan minat dan bakat siswa sehingga menjadi siswa yang berprestasi di bidangnya c. meningkatan ketrampilan dan kemandirian siswa serta memupuk rasa kerjasama melalui kegiatan kepramukaan d. melalui kegiatan PMR meningkatkan kemampuan dan menerapkan pengetahuan serta ketrampilan ke palangmerahan

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atlet Berprestasi Kabupaten/Kota adalah: menjadikan wadah bagi siswa untuk pengembangan minat bakat peserta didik pada bidang kesenian dan olahraga pendidikan, terlaksannya fasilitasi seleksi lomba kesenian dan olahraga pendidikan, terlasksananya pengeloaan UKS dan pengembangan lingkungan sekolah sehat, mengembangkan minat bakat, dan kreativitas siswa dalam bidang pramuka dan Palang Merah Remaja (PMR).

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Pembinaan dan Pengembangan Atlet Berprestasi Kabupaten / Kota Laki-laki dari 61 (31,61%) menjadi 71 (33.33%) Perempuan dari 132 (68,39%) menjadi 142 (66.67%) Meningkatnya jumlah siswa yang menjadi juara lomba 1, 2, dan 3 tingkat kota / provinsi / nasional Laki-laki dari 61 (31,61%) menjadi 71 (33.33%) Perempuan dari 132 (68,39%) menjadi 142 (66.67%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang Lingkup Kegiatan meliputi : virtual (daring, pengirim ke eoffice, link youtobe, dan mengumpulkan hasil karya ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya) Metode Pelaksanaan : Pemberian langsung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya dan Luar Kota Surabaya, Seluruh lembaga sekolah di Kota Surabaya Untuk pelatihan, lomba dan seleksi tingkat kota dilaksanakan di kota Surabaya - untuk Kegiatan yang di lakukan di luar Kota Surabaya/lomba tingkat provinsi dan nasional tergantung pada juknis

4. PESERTA
 

Guru dan Pelajar; Guru, Guru Pembina PMR Sekolah, Guru Pramuka dan Pelajar.

5. ANGGARAN
 

Rp 4,331,271,869,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari, Februari, April, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember

7. PENUTUP
 

Pejabat Pengampu Kegiatan : Kepala Seksi Kesenian dan Olahraga Pendidikan